PENINJAUAN TENTANG SIFAT HAKIKAT NEGARA
- Peninjauan Sosiologis
a. Pandangan Socrates
Semua manusia
menginginkan kehidupan aman,tenteram,dan lepas dari gangguan yang memusnahkan
harkat manusia. Kala itu,orang-orang yang mendambakan ketenteraman menuju bukit
dan membangun benteng,serta mereka berkumpul disana menjadi kelompok. Kelompok
inilah yang oleh Socrates dinamakan polis (satu kota saja).Organisasi yang
mengatur hubungan antara orang –orang
yang ada di dalam polis itu tidak hanya mempersoalkan organisasinya saja,tapi
juga tentang kepribadian orang-orang di sekitarnya. Socrates menganggap polis
identik dengan masyarakat,dan masyarakat identik dengan Negara. (Abu Daud
Busroh,2001:20-21).
b. Pandangan Plato
Plato adalah murid
dari Socrates. Ia banyak menulis buku,diantaranya yang terpenting adalah
“Politeia” atau Negara, “Politicos” atau ahli negara, dan “nomoi” atau undang-undang. Paham plato
mengenai Negara adalah keinginan kerjasama antara manusia untuk memenuhi
kepentingan mereka.Kesatuan mereka inilah kemudian disebut masyarakat,dan
masyarakat itu adalah negara. Terdapat persamaan antara sifat-sifat manusia dan
sifat-sifat Negara.(Abu Daud Busroh,2001:21).
c. Pandangan Aristoteles
Menurut
Aristoteles, negara itu adalah gabungan keluarga sehingga menjadi kelompok yang
besar. Kebahagiaan dalam negara akan tercapai bila terciptanya kebahagiaan
individu (perseorangan). Sebaliknya,bila manusia ingin bahagia,dia harus
bernegara,karena manusia saling membutuhkan
satu dengan yang lainnya dalam kepentingan hidupnya. Manusia tidak dapat
lepas dari kesatuannya. Kesatuan manusia itu adalah negara. negara
menyelenggarakan kemakmuran warganya. Oleh karena itu ,negara sebagai alat
agar kelompok manusia bertingkah laku
mengikuti tata tertib yang baik dalam masyarakat. Dengan demikian ,negara
sekaligus merupakan organisasi kekuasaan.(Abu Daud Busroh,2001:22).
d. Pandangan Kranenburg dan Rudolf Smend
Yang dipersoalkan
dalam peninjauan sosiologis ini adalah bagaimana kelompok manusia sebelum
terjadinya negara. Karena kelompok itu perlu diatur,maka dibentuklah organisasi
sebagai alat untuk mengatur kelompok tersebut,yaitu organisasi negara. Agar
alat itu dapat bermanfaat, maka alat itu harus mempunyai kekuasaan/kewibawaan.
Dengan demikian,maka muncul sifat hakikat negara adalah:
·
Dwang
organisatie;atau
·
Zwang
ordnung;atau
·
Coercion
instrument
Jadi, Negara dalam hal ini semata-mata sebagai
alat yang dapat memaksakan manusia-manusia dalam kelompok itu tunduk pada
kekuasaannya,agar berlaku tata tertib yang baik dalam masyarakat.(Max Boli
Sabon,1994:70-71).
Yang memiliki
kekuasaan/kewibawaan ini pertama-tama dilihat dalam masyarakat keluarga, maka
seorang ayah muncul sebagai yang mempunyai kekuasaan itu. Kemudian masyarakat
itu menjadi makin besar yang disebut negara,kekuasaan demikian masih tetap
terbawa oleh pemimpin Negara itu (from the family to state).perkembangan lebih
lanjut,ternyata bahwa tidak semua kelompok masyarakat terjadi dengan sendirinya
seperti masyarakat keluarga itu,melainkan ada pula kelompok masyarakat yang
sengaja dibuat. Kelompok masyarakat itu sengaja dibuat,karena orang-orang yang
berkelompok itu merasa dirinya senasib, sekeinginan, sekemauan , dan setujuan. untuk
itu, Kranenburg mencoba mengadakan sistem pengelompokan manusia di dalam
masyarakat berdasarkan dua ukuran,yaitu:
i.
Apakah
perkelompokan itu ada disuatu tempat tertentu atau tidak
ii. Apakah kelompok itu teratur atau tidak.
Dari dua unsur
tersebut, diperoleh empat macam kelompok masyarakat sebagai berikut:
i.
Kelompok yang
ada di satu tempat tertentu dan teratur, contohnya, kelompok orang-orang dalam
ruang kuliah, atau kelompok orang-orang yang menonton bioskop.
ii. Kelompok yang ada disatu tempat tertentu,namun
tidak teratur,misalnya,massa dalam demonstrasi liar
iii. Kelompok yang tidak setempat dan tidak teratur;misalnya,kelompok
tukang jual kacang rebus,kelompok penjaja Koran.
iv. Kelompok yang tidak setempat tetapi
teratur;kelompok inilah yang disebut Negara,oleh Kranenburg, karena kelompok
ini terbentuk bukan karena kesamaan tempat, melainkan membentuk kelompok yang teratur.
Usaha mereka untuk mengadakan pengelompokan
karena adanya rasa bersatu yang erat di samping mereka menghadapi bahaya
bersama. Jadi yang penting menurut Kranenburg adalah pengelompokan itu terjadi
atas dasar bahaya bersamaan tujuan kelompok itu adalah mengatur diri mereka
sendiri. dengan peraturan yang dibuat.sebaliknya dari segi individu,timbul
keinginan untuk menaati peraturan-peraturan yang dibuat (adanya ikatan
keinginan). Ikatan keinginan itu lalu menjelma dalam ikatan kemauan bersama,
yang terkenal dengan istilahwillenverhaltnis,baru kemudian secara logis timbul
suatu tujuan bersama. Kesatuan akan tujuan bersama disebut teleologische
einheit.Setelah adanya ikatan kemauan baru timbul soal penguasaan,yaitu
persoalan siapa yang menguasai dan siapa yang dikuasai. Yang memegang kekuasaan
adalah ikatan penguasa atau yang disebut dengan istilah Herrschaftsverhaltnis.
Ikatan penguasa dilihat dari adanya kekuatan yang mengharuskan ditaatinya
peraturan dalam Negara tersebut. Peninjauan sosiologis yang menimbulkan taraf
demi taraf sampai timbulnya hubungan antara yang menguasai dan yang dikuasai
inilah merupakan suatu peninjauan ilmiah yang sistematis.
Sebagai spesifikasi
dari peninjauan sosiologis ini adalah peninjauan politis. Menurut Rudolf Smend,fungsi
dari Negara yang terpenting ialah untuk integrasi (mempersatukan). Kerangka
berfikir Rudolf Smend adalah Negara sebagai ikatan keinginan yang diusahakan
agar selalu tetap (statis), dengan cara mengadakan faktor-faktor integrasi
tersebut. Ikatan keinginan dikatakan sebagai faktor integrasi, karena jika
ikatan keinginan itu lepas dari Negara, maka Negara menjadi tidak ada (lenyap)
dan menimbulkan separatisme. Oleh karena Rudolf Smend mengatakan bahwa tugas
Negara yang terpenting adalah integrasi, maka peninjauannya bersifat politis.
e. Pandangan Heller dan Logemann
Berbeda dengan
pendapat Kranenburg, Heller dan Logemann menyatakan, bahwa yang terlihat adalah
bukan Negara sebagai suatu kesatuan bangsa,melainkan kewibawaan atau kekuasaan
tertinggi ada pada siapa atau berlakunya untuk siapa.
Logemann mengatakan
bahwa Negara itu pada hakikatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang
meliputi atau menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Jadi,
pertama-tama Negara itu adalah suatu organisasi kekuasaan, dalam mana
terkandung pengertian dapat memeksakan kehendaknya kepada semua orang yang
diliputi oleh organisasi ini. Maka, Logemann berpendapat bahwa yang primer itu
adalah organisasi kekuasaannya, yaitu Negara. sedangkan kelompok manusianya adalah
sekunder.
Heller juga
mengatakan bahwa teori Kranenburg itu tidak benar karena jika dalam Negara
jajahan maka antara yang menguasai dengan yang dikuasai tidak meupakan satu
kesatuan bangsa. Demikian pila, seperti di Commenwealth Inggris.
f. Pandangan Openheimer dan Gumplowicks
Bertolak dari
herrschaftsverhaltnis, mereks berpendapat bahwa suatu Negara itu ada karena
penaklukan kelompok yang satu dengan yang lain. Jadi, sifat hakikat Negara
adalah organisasi yang melaklukan kelompok-kelompok lain.
g. Pandangan Leon Duguit
Sebagaimana
pandangan-pandangan sebelumnya yang bertolak dariherrschaftsverhaltnis,
demikian pula Leon Duguit, namun dengan versi yang berbeda. Leon Duguit
mengatakan, bahwa sifat hakikat Negara adalah oarganisasi dari orang-orang yang
kuat untuk melaksanakan kehendaknya terhadap orang-orang yang lemah.
h. Pandangan Harold J. Laski
Dengan adanya
herrschaftsverhaltnis berarti adanya kekuasaan tertentu, yang biasanya disebut
adanya suatu kedaulatan tertentu. Laski berpendapat, bahwa akibat perkembangan
peradaban manusia, maka banyak kelompok masyarakat yang terbentuk karena
kesadaran akan bahaya bersama. Kelompok-kelompok itu memiliki kedaulatannya
sendiri dalam bidannya sendiri pula (misalnya perkumpulan/ organisasi
mahasiswa, pemuda, sepakbola). Jika dibandingkan dengan Negara, maka organisasi
Negara memiliki kedaulatan tertinggi (top organisatie). Pandangan ini disebut
pliralistis karena mengakui kedaulatan ditiap kelompok organisasi, atau istilah
lainnya polyaarchisme. Harold J, Laski adalah salah seorang tokohnya.
Kedaulatan dalam organisasi yang bukan Negara ini yang bukan Negara ini yang
kemudian oleh serjana-serjana belanda disebut souverinitet in eigen kring atau
subsidiariteits beginsel, misalnya gereja-gereja yang mempunyai kedaulatan sendiri.
- Peninjauan Yuridis
Dalam peninjauan
yuridis ini, ada tiga pokok persoalan dalam masyarakat yang perlu diketahui
sebelumnya, yaitu:
a. Rechts objek;
b. Rechts subjek;
c. Rechts verhaltnis;
Akan tetapi secara
sistematis pembicaraan di mulai dengan Rechts subjek, yaitu mengenai siapa yang
menjadi sujek dalam hukum, artinya yang mempunyai hak dan kewajiban. Rechts
subjek yang satu mengadakan hubungan hukum dengan Rechts subjek yang lain.
Hubungan ini disebut Rechts objek.
a. Negara sebagai Rechts Objek
Negara sebagai
Rechts objek berarti Negara dipandang sebagai objek dari orang untuk bertindak.
Teori ini dengan sendirinya memandang Negara sebagai alat dari manusia tertentu
untuk melaksanakan kekuasaannya. Oleh karena itu, manusia tertentu itu
mempunyai status lebih tinggi dari Negara sebagai objek tadi.
Teori-teori ini ini
dijumpai dalam abad pertengahan, dimana panglima, raja, dan tuan-tuan tanah
sebagai Rechts subjek, dan Negara hanyalah Rechts objek, yaitu alat untuk
menguasai orang yang ada di atas tanah. Jadi, status Negara lebih rendah
daripada orang-orang tertentu tersebut. Negara ini terjadi karena tuan tanah
tidak dapat mengawasi tanahnya yang begitu luas sehingga diangkatlah panglima,
dengan memberikan tanah sebagai hadia. Selain tuan tanah mempunyai hak atas
tanah, dia mempunyai hak untuk memungut pajak terhadap orang yang berada diatas
tanah tersebut, mempekerjakan orang yang tinggal disitu, dan menghukum
orang-orang yang tidak patuh pada peraturan yang dibuatnya. Agar orang tersebut
dapat tunduk pada kekuasaan tuan tanah dan panglima itu, lau dibentuklah
Negara. Maka Negara sebagai alat dari tuan tanah dan panglima tersebut.
b. Negara sebagai Rechts verhaltnis
Pandangan pertama
mengenai Negara sebagai alat, sedangkan yang kedua ini mengenai Negara sebagai
hasil perjanjian. Setelah ada perjanjian masyarakat, lalu timbul ikatan
(verhaltnis) dan ikatan inilah yang dinamakan Negara itu.
Dalam setiap
perjanjian, termasuk ajaran Rousseau mengenai pejanjian pembentuk Negara,
terjadilah pertemuan pentingan. Pandangan dualism pada abad pertengahan
mengatakan bahwa para petani, pedagang, tukang, dan lainnya selaku warga
masyarakat yang tidak dapat menjamin keselamatannya, maka mereka memerlukan
perlindungan dengan mengadakan kontrak dengan penguasa sebagai orang sekotanya.
Dalam hal ini terdapat dua kepentingan yang berbeda, yang satu pihak
menghendaki jaminan keselamatan, sedangkan pihak lain menghendaki uang (berupa
pajak). Ini perjanjian yang timbale balik atau disebut verdrag.
Sisi lain dari
teori Rousseau, dimana melihat rakyat mempunyai keinginan yang satu, kemudian
bersama-sama berjanji membentuk Negara, atau biasa disebut gesamtakt (suatu
tindak hukum bersama).
Baik verdrag maupun
gesamtakt, sama-sama membentuk verhaltnis. Maka, sifat hakikat Negara jika
dipandang sebagai Rechts verhaltnis, Negara adalah perjanjian yang merupakan
tampat pertemuan kepentingan. Meskipun demikian, kontruksi tentang sifat
hakikat Negara berdasarkan verhaltnis ini ada dua macam, yaitu:
i.
Pertemuan
yang timbale balik (verdrag); dan
ii. Pertemuan kepentingan yang sama (tidak timbal
balik) atau gesamtakt.
c. Negara sebagai Rechts subjek
Pandangan Negara
sebagai Rechts subjek berarti Negara sebagai pembuat hukum. Oleh karena Negara
merupakan organisasi kekuasaan, maka Negara juga dipandang sama dengan
organisasi lainnya yang dipandang sebagai orang atau persoon atau subjek
hukum (Rechts persoon) sebagai Rechts
persoon, Negara juga mempunyai hak dan kewajiban, termasuk hak untuk membuat
hukum, dan kewajiban untuk melaksanakan hukum sebagaimana mestinya. Oleh karena
itu, sifat hakikat Negara jika di pandang dari sudut Rechts subjek, maka Negara
adalah Rechts persoon.
- Penggolongan Lain
Selain peninjauan
sifat hakikat Negara menurut penggolongan sosiologis dan yuridis, masih
diketehui pula ada penggolongan lain yang meggolongkan dengan cara:
a. Subyektif dan Obyektif
1. Subyektif
Dari pandangan
subyektif maka dapatlah dikenal sifat hakikat Negara yang selaraskan dengan
pandangan Negara sebagai suatu gejala tertentu di dunia.
2. Obyektif
Dari sudut obyektif, Negara dapatlah
digolongkan sebagai berikut:
1) Negara sebagai kenyataan (tatsche);
2) Negara sebagai keadaan (zustand);
3) Negara disamakan dengan sslah satu unsur:
-
Volk ;
-
Penguasa
4) Negara sebagai organisme.
b. Formil dan Materil
1. Formil
Negara dalam arti
formil, dimaksudkan bahwa Negara ditinjau dari aspek kekuasaan, Negara sebagai
organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat. Pemerintah menjelmakan
aspek formil dari Negara. Karakteristik dari Negara formil adalah wewenang
pemerintah untuk menjalankan pakasaan fisik secara legal. Negara dalam arti
formil adalah Negara sebagai pemerintah (staat-overheid).
2. Materil
Negara dalam arti
materil, dimaksudkan bahwa Negara sebagai masyarakat (staat-gamenschap), Negara
sebagai persekutuan hidup.
[i]Bahan-Refrensi makalah ini:
[i] Sejarah dan Teori pemikiran dari zaman Klasik dan Modern, Bab.4
Teori Negara Hal 200-350
Negara dan Agama
Ilmu Negara
Pengantar Ilmu Hukum
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan.
Baca Desertasi Hakikat Masyarakat
dalam sebuah Negara.
Demokrasi pancasila.
Pendidikan Pancasila/.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar