Minggu, 08 Mei 2011

Logika

LOGIKA
Penalaran merupakan suatu proses berfikir yang membuahkan pengetahuan. Agar pengetahuan yang  dihasilkan penalaran itu mempunyai dasar kebenaran maka proses berfikir itu harus dilakukan suatu cara tertentu. Suatu penarikan kesimpulan baru dianggap sahih (valid) kalau proses penarikan kesimpulan itu dilakukan menurut cara tertentu. Cara penarikan ini disebut logika.
Studi logika adalah studi tentang tipe-tipe tata fikir. Bila dilacak studi logika ini berangkat dari Yunani kuno, ke Arabia, lalu Eropa, abat tengah, ke era pasca Renaissance yang matematik, dilanjutkan ke abad  XIX dan XX. Tradisi logika barat berkelanjutan seperti jalur diatas. Sedangkan filsafat India dan Cina berkembang terpisah.
PENGERTIAN LOGIKA
Logika berasal dari kata Yunani kuno (logos) yang berarti hasil pertimbangan akal pikiran yang diutarakan lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa. Sebagai ilmu, logika disebut dengan logika episteme (latin: logica episteme) atau ilmu logika (ilmu pengetahuan) yang mempelajari kecakapan untuk berfikir secara lurus, tepat, dan teratur.
Logika merupakan sebuah ilmu pengetahuan dimana objek materialnya adalah berfikir (khususnya penalaran atau proses penalaran) dan objek formal logika adalah berfikir atau penalaran yang ditinjau dari segi ketepatannya. Sebagai cabang filsafat, logika merupakan cabang filsafat yang praktis. Praktis disini berarti logika dapat dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari.
Logika lahir bersama lahirnya filsfat di Yunani. Dalam usaha untuk memperkenalkan pemikiran dan pendapat-pendapatnya, para filsuf Yunani kuno tidak jarang mencoba membantah pikiran yang lain dengan menunjukkan kesesatan penalarannya.
Logika dapat didefinisikan sebagai: pengkajian untuk berfikir secara shahih. Logika dipakai untuk menarik kesimpulan dari suatu proses berfikir berdasar cara tertentu, yang mana proses berfikir disini merupakan suatu penalaran untuk menghasilkan suatu pengetahuan.
Logika secara garis besar dapat dipilahkan dalam dua bagian, yaitu: Induksi merupakan suatu cara berfikir dimana ditarik suatu kesimpulan yang bersifat umum dari berbagai kasus yang bersifat individual. Deduksi merupakan suatu cara berfikir dimana dari pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan yang bersifat khusus.
Contoh suatu pemikiran induksi: fakta memperlihatkan, kambing mempunyai mata, gajah mempunyai mata, begitu pula singa, kucing dan binatang-binatang lainnya. Secara induksi dapat disimpulkan secar uum bahwa: semua binatang mempunyai mata.
MACAM-MACAM LOGIKA
Logika dipilahkan dalam logika alamiah dan logika ilmiah. Logika alamiah adalah kinerja akal budi manusia yang berfikir secara tepat dan lurus sebelum dipengaruhi oleh keinginan-keinginan dan kecendrungan-kecendrungan ruang yang subjektif. Kemampuan logika manusia ada sejak lahir. Sedangkan logika ilmiah adalah memperluas, mempertajam, memperhalus pikiran serta akal budi. Logika ilmiah menjadi ilmu khusus yang merumuskan asas-asas yang harus ditepati dalam setiap pemikiran. Berkat pertolongan logika ilmiah inilah akal budi dapat bekerja dengan lebih tepat, lebih teliti, lebih mudah dan lebih aman. Logika ilmiah dimaksudkan untuk menghindarkan kesesatan atau, paling tidak mengurangi kesesatan.

KEGUNAAN LOGIKA
Logika digunakan untuk melakukan pembuktian. Logika mengatakan yang bentuk inferensi yang berlaku dan yang tidak. Secara tradisional, logika dipelajari sebagai cabang filosofi, tetapi juga bisa dianggap sebagai cabang matematika.

Adapun kegunaan logika secara terperinci antara lain: (1) membantu setiap orang yang mempelajari logika untuk berfikir secara rasional, kritis, lurus, tetap, tertib, metodis dan koheren, (2) kemampuan berfikir secara abstrak, cermat, dan objektif, (3) menambahkan kecerdasan dan meningkatkan kemampuan berfikir secara tajam dan mandiri, (4) memaksa dan mendorong orang untuk berfikir sendiri dengan menggunakan asas-asas sistematis, (5) meningkatkan cinta akan kebenaran dan menghindari kesalahan-kesalahan berfikir, kekeliruan serta kesesatan dan, (6) mampu melakukan analis

Rabu, 20 April 2011

Studi Orientasi Islam di Indonesia





‘’STUDI ISLAM DI INDONESIA’’
‘Orientasi studi islam di Indonesia'

Tulisan ini mencoba mendiskusikan  sebuah Orientasi studi islam di Indonesia yang di tinjau  melalui pendekatan historis,sosiologi,culture and religious . Di dalamnya akan di uji bagaimana isu-isu tentang perkembangan pendidikan terutama pendidikan islam di indonesia yang mulai ramai di perhitungkan sejak zaman kolonial penjajahan di bahas melalui pandangan sosiologi,historis,culture yang sesuai dengan agama islam yang berpedoman pada Al-Qur’an dan hadits dalam rentang sejarah dengan memberikan pendekatan yang khusus pada masyarakat muslim abad ke-20. Selain itu, tulisan ini juga akan mengulas  konsistensi dan ke tidak sesuaian antara pengajaran, praktik dan implikasinya dengan mengasumsikan bahwa integrasi dan interkoneksi pendidikan islam yang berlandaskan pada original teks ( Qur’an dan Hadis) secara langsung bertolak belakang dengan prinsip humanism pada model pendidikan Barat yang berlandaskan pada pemikiran menurut orang orientalisme dan orang yang  kurang paham terhadap makna pendidikan islam. Meski demikian, sebelum melangkah pada pengujian yang dimaksud, penting kiranya untuk mengajukan beberapa ungkapan pendahuluan guna kajian perkembangan pendidikan  islam di indonesia secara umum dan pengaruh barat terhadap dunia islam di Indonesia secara khusus yang bisa dikaji.

SEJARAH PERKEMBANGAN DUNIA PENDIDIKAN DI INDONESIA.
Pendidikan Islam di Indonesia tidak pernah lepas dari semangat penyebaran Islam yang dilakukan secara intensif oleh para pendahulu dalam kerangka perpaduan antara konteks keindonesiaan dengan keislaman. Tak heran, jika pada awalnya pendidikan Islam tampak sangat tradisional dalam bentuk halaqah-halaqah. Namun seiring dengan kemajuan zaman, modernisasi pendidikan Islam mulai tampak dengan diambilnya bentuk madrasah sebagai salah satu pendidikan Islam, selain pesantren. Semuanya ini dilakukan untuk memenuhi target atau tujuan pendidikan Islam yang berorientasi individual dan kemasyarakatan.
Secara umum, ada dua pandangan teoretis mengenai tujuan pendidikan Islam. Pandangan teoretis yang pertama berorientasi kemasyarakatan, yaitu pandangan yang menganggap pendidikan sebagai sarana utama dalam menciptakan masyarakat yang baik, baik untuk sistem pemerintahan demokratis, oligarkis, maupun monarkis. Pendidikan bertujuan mempersiapkan manusia yang bisa berperan dan menyesuaikan diri dalam masyarakatnya masing-masing. Berdasarkan hal ini, tujuan dan terget pendidikan dengan sendirinya diambil dari dan diupayakan untuk memperkuat kepercayaan, sikap ilmu pengetahuan, dan sejumlah keahlian yang sudah diterima dan sangat berguna bagi masyarakat. Konsekuensinya, karena kepercayaan, sikap, ilmu pengetahuan, dan keahlian yang bermanfaat dan diterima oleh sebuah masyarakat itu senantiasa berubah, mereka berpendapat bahwa pendidikan dalam masyarakat tersebut harus bisa mempersiapkan peserta didiknya untuk menghadapi segala bentuk perubahan yang ada.

STUDI ISLAM DI TIMUR DAN BARAT.

Pandangan teoretis yang kedua lebih berorientasi kepada individu, yang lebih memfokuskan diri pada kebutuhan, daya tampung, dan minat belajar. Pandangan ini terdiri dari dua aliran. Aliran pertama, berpendapat bahwa tujuan utama pendidikan adalah mempersiapkan peserta didik agar bisa meraih kebahagiaan yang optimal melalui pencapaian kesuksesan kehidupan bermasyarakat dan ekonomi, jauh lebih berhasil dari yang pernah dicapai oleh orang tua mereka. Dengan demikian, pendidikan adalah jenjang mobilitas sosial ekonomi suatu masyarakat tertentu. Aliran kedua lebih menekankan peningkatan intelektual, kekayaan, dan keseimbangan jiwa peserta didik.
a). Integrasi – interkoneksi metode dan model pendidikan  Timur dan  Barat di Indonesia.
Pendidikan Islam di Indonesia dihadapkan pada tantangan semakin berkembangnya model-model pendidikan yang diselenggarakan oleh berbagai lapisan masyarakat. Dari tingkat yang paling dasar (Madrasah Ibtidaiyah/MI) hingga perguruan tinggi (UIN, IAIN, STAIN, PTAI), pencarian yang ideal tentang studi Islam terus dilakukan, terutama untuk mewujudkan cita-cita pendidikan Islam yang adiluhung. Bagaimana pun harus diakui bahwa model pendidikan Islam di Indonesia masih jauh dari memuaskan, terutama jika dilihat dari sistem pengelolaan, kualitas kurikulum, hingga pada kualitas lulusannya.
Yang tak kalah seriusnya adalah tantangan globalisasi yang memungkinkan sebuah lembaga pendidikan mesti memiliki kualifikasi tertentu yang bertaraf internasional. Sebagaimana diketahui, orientasi pendidikan Islam di Indonesia masih belum begitu jelas, terutama dalam menentukan pola, arah, dan capaian tertentu yang diinginkan, sehingga pendidikan Islam kita dapat diakui secara internasional. Tantangan pendidikan Islam yang sudah diharuskan memiliki kualifikasi internasional, tidak lepas dari pandangan tentang studi Islam, yang selama ini diperdebatkan antara studi Islam di Timur dan Barat.
Secara garis besar terdapat dua bentuk pendekatan dalam kajian Islam di Barat; teologis dan sejarah agama-agama. Pendekatan kajian teologis, yang bersumber dari tradisi dalam kajian tentang Kristen di Eropa, menyodorkan pemahaman normatif mengenai agama-agama. Karena itu, kajian-kajian diukur dari kesesuaiannya dengan dan manfaatnya bagi keimanan. Tetapi dengan terjadinya marjinalisasi agama dalam masyarakat Eropa atau Barat pada umumnya, kajian teologis yang normatif ini semakin cenderung ditinggalkan para pengkaji agama-agama.
Sedangkan pendekatan sejarah agama-agama berangkat dari pemahaman tentang fenomena historis dan empiris sebagai manifestasi dan pengalaman masyarakat-masyarakat agama. Penggambaran dan analisis dalam kajian bentuk kedua ini tidak atau kurang mempertimbangkan klaim-klaim keimanan dan kebenaran sebagaimana dihayati para pemeluk agama itu sendiri. Dan, sesuai dengan perkembangan keilmuwan di Barat yang sejak abad ke-19 semakin fenomenologis dan positivis, maka pendekatan sejarah agama ini menjadi paradigma dominan dalam kajian-kajian agama, termasuk Islam di Barat.

Dengan kata lain, studi Islam di Barat melihat Islam sebagai doktrin dan peradaban, dan bukan sebagai agama transenden yang diyakini sebagaimana kaum Muslimin melihatnya, tetap merupakan ciri yang tak mungkin dihapus. Oleh karena Islam diletakkan semata-mata sebagai obyek studi ilmiah, maka Islam diperlakukan sama sebagaimana obek-obyek studi ilmiah lainnya. Ia dapat dikritik secara bebas dan terbuka. Hal ini dapat dimengerti karena apa yang mereka kehendaki adalah pemahaman, dan bukannya usaha mendukung Islam sebagai sebuah agama dan jalan hidup. Penempatan Islam sebagai obyek studi semacam ini, memungkinkan lahirnya pemahaman yang murni "ilmiah" tanpa komitmen apa pun terhdap Islam. Penggunaan berbagai metode ilmiah mutakhir yang berkembang dalam ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan, memungkinkan lahirnya karya-karya studi Islam yang dari segi ilmiah cukup mengagumkan, walaupun bukan tanpa cacat sama sekali.Dalam konteks inilah, pertumbuhan minat untuk memahami Islam lebih sebagai "tradisi keagamaan yang hidup", yang historis, ketimbang "kumpulan tatanan doktrin" yang terdapat dalam al-Qur'an dan Hadits, menemukan momentumnya yang kuat dalam pertumbuhan kajian-kajian Islam di beberapa universitas besar dan terkemuka di Amerika Serikat. Tradisi ini tentu saja pertama kali tumbuh di Eropa, yang selanjutnya dikembangkan di Amerika oleh sarjana semacam D.B. Macdonald (1863-1943) dan H.A. R. Gibb. Keduanya memperingatkan "bahaya" mengkaji hanya "Islam normatif", sebagaimana dirumuskan para ulama, dengan mengabaikan Islam yang hidup di tengah-tengah masyarakat umum.
Gagasan ini mendapatkan lahan yang subur di universitas-universitas Amerika. Dan, sejak 1950-an sejumlah universitas mulai mengembangkan pusat-pusat "studi kawasan" (area studies) Islam, yang pada dasarnya mencakup berbagai disiplin yang berbeda, tetapi memperoleh pendidikan khusus dalam bahasa-bahasa, kebudayaan dan masyarakat Muslim di wilayah tertentu.
Studi Islam kontemporer di Barat, yang berusaha keras menampilkan citra yang lebih adil dan penuh penghargaan terhadap Islam sebagai agama dan peradaban, dengan mengandalkan berbagai pendekatan dan metode yang lebih canggih dalam ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan, bahkan tidak jarang dipelopori oleh sarjan-sarjana Muslim sendiri. Ini nampaknya menarik banyak perhatian dari generasi baru pengkaji Islam negeri ini. Departemen Agama bahkan memberikan dorongan lebih besar kepada dosen-dosen IAIN untuk melanjutkan studi tingkat pascasarjana ke Barat, sambil juga tetap meneruskan tradisi pengiriman dosen-dosennya ke Timur Tengah dan negeri-negeri muslim lainnya seperti Turki dan Asia Selatan.
Sementara di tempat lain, studi Islam di Timur Tengah sangat menekankan pendekatan normatif dan ideologis terhadap Islam. Kajian Islam di Timur bertitik tolak dari penerimaan terhadap Islam sebagai agama wahyu yang bersifat transenden. Islam tidaklah dijadikan semata-mata sebagai obyek studi ilmiah yang secara leluasa ditundukkan pada prinsip-prinsip yang berlaku di dunia keilmuwan, tetapi diletakkan secara terhormat sesuai dengan kedudukannya sebagai doktrin yang kebenarannya diyakini tanpa keraguan. Dengan demikian, sikap ilmiah yang terbentuk adalah komitmen dan penghargaan. Usaha-usaha studi ilmiah ditujukan untuk memperluas pemahaman, memperdalam keyakinan dan menarik maslahatnya bagi kepentingan umat. Orentasi studi di Timur lebih menekankan pada aspek doktrin disertai dengan pendekatan yang cenderung normatif. Keterkaitan pada usaha untuk memelihara kesinambungan tradisi dan menjamin stabilitas serta keseragaman bentuk pemahaman, sampai batas-batas tertentu, menimbulkan kecenderungan untuk menekankan upaya penghafalan daripada mengembangkan kritisisme. Meskipun kecenderungan ini tidak dominan, namun pengaruh kebangkitan fundamentalisme di Timur Tengah telah mempengaruhi orientasi pendidikannya yang lebih normatif.
Dua orientasi studi Islam yang dikembangkan di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), masih dijalankan sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Namun demikian, jika dilihat dari perkembangan yang terjadi di UIN, IAIN, dan STAIN menunjukkan kecenderungan orientasi studi ke Barat. Hal ini dapat dilihat dari semakin besarnya jumlah mahasiswa yang dikirim ke universitas-universitas Barat, semacam McGill University, Leiden University, Ohio Institute, dll. Pasca generasi Harun Nasution dan Mukti Ali menunjukkan meningkatnya gelombang pengiriman mahasiswa ke Amerika Serikat, Kanada, Australia, Belanda, Jerman, dan Perancis.

Kecenderungan kedua, orientasi keilmuwan yang lebih luas. Jika pada masa sebelumnya orientasi keilmuwan cenderung ke Timur Tengah, khususnya Universitas Al-Azhar, dalam dua dasawarsa terakhir kelihatan semakin luas dan beragam. Dalam konteks ini, model pendekatan Barat terhadap Islam mulai banyak bermunculan; yang pada pokoknya cenderung lebih bersifat historis dan sosiologis. Pendekatan seperti ini mulai menemukan momentumnya dengan kembalinya sejumlah tamatan universitas Barat untuk mengajar di UIN, IAIN, STAIN, dll. Mereka kembali secara bergelombang, dimulai dengan generasi Mukti Ali dan Harun Nasution dan kemudian disusul kelompok tamatan McGill University. Gelombag selanjutnya adalah mereka yang dikirim belajar ke beberapa universitas Amerika pada masa Menteri Agama, Munawir Sjadzali.Tak heran jika dekade 80-an dan 90-an terjadi perubahan besar dalam paradigma Islam di kampus-kampus agama (PTAI). Kecenderungan pertama, terjadinya pergeseran dari kajian-kajian Islam yang lebih bersifat normatif kepada yang lebih historis, sosiologis, dan empiris. Pendekatan normatif dalam kajian Islam menghasilkan pandangan serba idealistik terhadap Islam, yang pada gilirannya membuat kaum Muslimin melupakan atau meniscayakan realitas dan, karena itu, sering mengakibatkan mereka terjebak dalam "kepuasan batin" yang semu. Sebaliknya pendekatan historis dan sosiologis membuka mata mahasiswa di lingkungan PTAI tentang realitas-realitas yang dihadapi Islam dan kaum Muslimin dalam perkembanagn dan perubahan masyarakat.

Kendatipun orientasi studi Islam di Indonesia lebih cenderung ke Barat, studi di Timur Tengah tetap memiliki nilai penting, terutama dalam memahami aspek doktrinal, yang menjadi basis ilmu pengetahuan dalam Islam. Dengan demikian, orientasi studi islam di Timur dan Barat tetap signifikan dalam rangka pengembangan pendidikan Islam di lingkungan PTAI seluruh Indonesia.
b)Dunia timur ( Indonesia) mulai membuka kelas Internasional akibat dari pengaruh pendidikan Barat.
UIN dan IAIN  yang kurikulumnya merupakan rujukan bagi sekolah tinggi dan institut yang tersebar di seluruh Indonesia masih belum mampu menghadirkan kurikulum yang berisi elemen-elemen yang membentuk pandangan hidup Islam, yang di dalamnya metafisika dan epistemologi Islam dikonseptualisasikan dan dituangkan dalam mata kuliah wajib bagi semua fakultas sehingga menjadi asas bagi semua disiplin ilmu. Pembagian fakultas ushuluddin, syariah, tarbiyah, adab, dan dakwah masih memerlukan pengembangan lebih lanjut sehingga mencerminkan makna al-jami'ah atau kulliyah yang berarti universal. Kurikulumnya perlu diorientasikan agar dapat menghasilkan sarjana-sarjana yang tidak hanya memiliki otoritas di bidangnya, tetapi juga otoritas dalam ilmu-ilmu keislaman di tingkat nasional dan internasional.
Jika di UIN, IAIN dan perguruan tinggi Islam lainnya ditanamkan konsep pandangan hidup Islam dengan pandangan metafisika yang sistematis, para mahasiswa akan dengan mudah mengidentifikasi isu-isu itu sebagai konsep metafisika dan epistemologi yang bukan berasal dari pandangan hidup dan tradisi pemikiran Islam. Karena itulah, kini, mulai diupayakan pengembangan pendidikan Islam yang mengarah pada tuntutan perbaikan mutu penyelenggaran, manajemen, kurikulum dengan standar internasional. Salah satunya adalah dengan membuka kelas internasional (pendidikan Islam), yang diharapkan dapat bersaing di tingkat global.



6
 
Inilah yang sedang diupayakan oleh Departemen Agama dengan membuka fakultas/jurusan baru yang memiliki kualifikasi internasional. Di Universitas Islam Negeri (UIN) Syariaf Hidayatullah Jakarta, telah dibuka Fakultas Dirasat Islamiyah (setara dengan S-1) yang berorientasi pada studi Islam di Timur Tengah dan Kelas Interdispliner (setara dengan S-2) yang berorientasi pada studi Islam di Barat. Di tempat lain, yakni IAIN Sunan Kalijaga dan STAIN Malang juga membuka fakultas/jurusan baru yang memiliki kualifikasi internasional.
Dirasat Islamiyah
Fakultas Dirasat Islamiyah (Program Internasional) bertujuan menyiapkan lulusan yang ahli dan profesional di bidang studi Islam dan bahasa Arab. Fakultas ini didirikan atas kesepakatan kerjasama antara IAIN/UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Universitas al-Azhar, Kairo Mesir, yang ditandatangai 17 September 1999. Fakultas ini mempunyai beberapa keistimewaan:
1.      Bertaraf internasional dengan standar mutu sama seperti Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir.
2.      Menyelenggarakan program studi Islam komprehensif (syariah, aqidah, dan bahasa Arab) yang diperlukan bagi pembinaan kader-kader mujtahid.
3.      Memakai bahasa Arab sebagai bahasa pengantar resmi perkuliahan dan memberikan peluang bagi para lulusannya untuk mampu membaca langsung literatur utama studi keislaman.
4.      Mempersiapkan alumni sebagai kader ulama berwawasan keislaman moderat yang mampu menghadapi tantangan globalisasi, terutama dari sudut keislaman.
Fakultas Dirasat Islamiyah memiliki staf pengajar dari Mesir dan India, terutama untuk memenuhi standar yang mirip dengan Universitas al-Azhar. Sayangnya, staf pengajar yang didatangkan dari luar negeri relatif sangat sedikit, dan tidak memenuhi standar jumlah mahasiswa. Yakni, ada 2 staf pengajar dari Mesir, dan 1 staf pengajar dari India. Sementara, staf pengajar yang lain diisi oleh para lulusan Timur Tengah, seperti Mesir, Sudan, Yaman, dan Arab Saudi. Mata kuliah yang diajarkan misalnya, adab wa naqd, ushul al-adabiyah, tafsir, ulum al-tafsir, hadits, ulum al-hadits, tauhid, tayarat fiqriyah, balaghah, fiqh al-ibadah, fiqh al-lughah, ma'ajim, ashwat, lahjat, yang pada awalnya menggunakan sistem paket, namun sekarang ini sudah menggunakan sistem SKS, sama seperti mahasiswa UIN lainnya. Gelar yang diperoleh pun sama seperti sarjana UIN atau IAIN lainnya, yakni SSI, bukan Lc, seperti kebanyakan alumnus Universitas al-Azhar. Model penyampaian materi/perkuliahan tak ubahnya sistem lama, yakni model ceramah, apalagi staf pengajar dari Timur Tengah, yang cenderung menggunakan model ceramah, sehingga tidak mengundang partisipasi aktif mahasiswa dalam berdiskusi dan mempertajam materi. Praktis, hanya sedikit sekali staf pengajar yang menggunakan metode diskusi.
Gambaran ini menunjukkan betapa penyelenggaraam kelas internasional yang berorientasi pada studi Timur Tengah belum maksimal dan bisa dikatakan tidak memenuhi standar internasional, yang memiliki kualifikasi yang mumpuni, dengan tidak seriusnya para pengelola dalam menyelenggarakan pendidikan Islam berkualifikasi internasional.
Interdisciplinary Islamic Studies



7
 
Seyyed Hossein Nasr telah menegaskan bahwa kekacauan yang mewarnai kurikulum pendidikan modern di kebanyakan negara Islam sekarang ini, dalam banyak hal, disebabkan oleh hilangnya visi hierarkis terhadap pengetahuan seperti yang dijumpai dalam pendidikan Islam tradisional. Dalam tradisi intelektual Islam, ada suatu hierarki dan kesalinghubungan antar-beragai disiplin ilmu yang memungkinkan realisasi kesatuan (keesaan) dalam kemajemukan, bukan hanya dalam wilayah iman dan pengalaman keagamaan, tetapi juga dalam dunia pengetahuan. Ditemukannya tingkatan dan hubungan yang tepat antar-berbagai disiplin ilmu merupakan obsesi para tokoh intelektual Islam terkemuka, dari teolog hingga filosof, dari sufi hingga sejarawan, yang banyak di antara mereka mencurahkan energi intelektualnya pada masalah klasifikasi ilmu. Subjek inipun merupakan kunci bagi sistem pendidikan Islam untuk mencegah para pendidik Muslim kontemporer melepaskan mata objektif atas kekacauan dan kerancuan yang berkecamuk dalam kurikulum pendidikan saat ini, dengan peniruan buta terhadap model-model yang tetap hidup dalam sistem madrasah.
          Dalam konteks inilah, Departemen Agama RI bekerjasama dengan McGill University Kanada, sejak September 2003, membuka program studi Islam Antar Disiplin (Interdisciplinary Islamic Studies) untuk S-2 di Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Program studi ini bertujuan menghasilkan sarjana-sarjana yang menguasai pengetahuan Islam yang luas dan dalam, dengan berbekal pada pendekatan interdisiplin dan inklusif. Lulusan program ini diharapkan mampu untuk memahami, menganalisis, dan memecahkan masalah sosial dan agama di dalam masyarakat.
          Mata kuliah yang diajarkan dibagi dalam tiga tingkatan: (1) Mata Kuliah Dasar, yang meliputi; Qur'an and Hadits in Modern Cenotext, Contemporary Islamic Thought and Movement, Islam in Southeast Asia, dan Methods and Theories in the Study of Islam, (2) Mata Kuliah Kosentrasi terdiri dari; Political Science, Contemporary Philosophy, Social Theories, dan Interdisciplinary Seminar, dan (3) Mata Kuliah Penunjang.
Di PPs UIN Jakarta program studi Interdisciplinary Islamic Studies lebih ditekankan pada kajian Islam yang menggunakan pendekatan ilmu-ilmu sosial (social sciences), sementara di PPs IAIN Yogyakarta berfokus pada aksi sosial (social work). Program studi ini bertujuan melahirkan sarjana Islam dlam bidang pemikiran Islam yang memiliki penguasaan teoritik-metodologis dan kemampuan analitis-kritis-implementatif dalam kajian kerja sosial untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang pluralis, akual, dan transformatif.
          Mata kuliah yang diajarkan dibagi dalam dua tingkatan; (1) Mata Kuliah dasar, yang terdiri dari: Qur'an and Hadits: theory and Methodology, Approaches to Islamic Studies, Islamic Thought and Civilization, Islamic Thought about the Role of Citizen in Social Life, dan Contemporary Islamic Movements, (2) Mata Kuliah Interdiscipliner terdiri dari: Anthropology of Community Empowerment, Human Behaviour and Social Environment, Social Welfare Policies and Services, Popular Education and Communication, Methodology of Social Work Research and Gender Analysis, Independence Studies in Social Work, Theories of democracy on Globalization and Civil Soceity, dan Islam and Gender.



8
 
Staf Pengajar, selain dari UIN/IAIN dan Universitas lain di Indonesia, juga didatangkan dari McGill University, seperti Bassam Tibi dan Van Der Meijk. Selain dari McGill, dosen-dosen tamu dari negara lain yang sedang berkunjung ke Indonesia, juga akan mengajar dan membimbing program studi ini. Bahasa yang digunakan dalam seminar (perkuliahan) maupun penulisan tesis adalah bahasa Inggris. Secara akademik, program studi Interdisciplinary Islamic Studies  tampak sangat menantang bagi proses pencarian pendidikan tinggi Islam, yang memiliki kualifikasi internasional, namun pada umumnya, seperti juga dialami mereka yang studi Islam di Barat, kemampuan doktrinal Islam tidak cukup memadai (Islam normatif), berbeda dengan studi Islam di Timur Tengah yang biasanya sangat mumpuni dalam penguasaan sumber-sumber Islam yang paling dasar, terutama dengan penguasaan bahasa Arabnya dalam menggali khazanah intelektual Islam yang otentik.
3.Kesimpulan.
          Di sinilah kita bisa melihat belum adanya perpaduan antara studi Islam di Timur Tengah yang kaya akan penguasaan khazanah Islam dengan studi Islam di Barat yang kaya metodologi. Prototype Fakultas Dirasat Islamiyah yang benar-benar ingin meniru Universitas al-Azhar, ternyata masih jauh dari harapan dengan terbatasnya pengelolaan, manajemen, kurikulum, dan staf pengajar, sehingga untuk dapat memenuhi kualifikasi yang sama seperti Universitas al-Azhar pun belum bisa dilakukan. Alih-alih, ingin mengembangkan yang lebih baik  dari Universitas al-Azhar, jelas masih sangat kesulitan.
Program studi Interdisciplinary Islamic Studies yang tampaknya ingin memindahkan McGill University di Indonesia masih terjebak pada pendekatan Barat yang empiris, historis, dan sosiologis. Padahal, studi Islam juga memerlukan penguasaan sumber-sumber Islam yang paling otentik, yang tentu saja dapat dilakukan dengan penguasaan bahasa Arab yang mumpuni. Bukan saja aspek metodologi yang penting dalam setiap pendidikan Islam, tetapi penguasaan dasar keislaman perlu terus diupayakan secara meyakinkan.
Jika model keduanya dapat digabung dan dipadukan menjadi satu model pendidikan Islam di lingkungan PTAI, kiranya dapat menjawab kekurangan masing-masing orientasi, yakni menguasa khazanah intelektual Islam yang paling dasar dan otentik, juga menguasai metodologi yang dapat digunakan untuk memecah masalah yang dihadapi di tengah-tengah masyarakat. Apakah orientasi "studi Islam yang normatif dan historis dapat dipadukan?” Tentu saja, sangat bisa demi suksesnya pendidikan Islam di Indonesia, yang dapat disejajarkan dengan pendidikan Islam di Timur Tengah dan Barat.












DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Taufik. Manusia dalam Kemelut Sejarah.Jakarta:LP3S,1978.
 peper presentasikan dalam seminar internasional, pada tanggal 5-8 november di semarang Indonesia.
  Amin Abdullah, “Uin bergeser ke umum berarti salah niat” Majalah kampus  potret Depag.
Artikel “Orientasi Studi Islam di Indonesia” yang diakses pada www.ditpertais.net/jurnal/vol62003c.asp.
Jurnal ilmiah Manahis “Madrasah Nizamiyah”.Yogyakarta:Pokja Akademik UIN Suka,2008.
Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam:History of the Moeslim Thought and Civilization by Prof.Dr.M.Abdul Karim ,MA. Published by Pustaka Book Publisher Pinus Fisrt edition,Yogyakarta,November, 2007.
Darmawan Andy DKK, Pengantar Studi Islam.Yogyakarta:Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,2005.






10
 

Senin, 18 April 2011

‘Matn Criticism’


Matn Criticism
By Emad Hamdeh
16-03-2011 pukul 06.29
http://theiau.com/blog/islamic-sciences/hadith-criticism-part-4-matn-criticism/
Skeptics and rejecters of hadith often criticize hadith scholars for being obsessed with the chains of narrations while neglecting the matn, or actual text of the hadith.  This allegation is made by Orientalists as well as some Muslims.  For instance Sayyid Ahmad Khan (d. 1898), argues that hadith scholars focused mainly on the chain of narration; and because this was such a difficult task, they never got around to criticizing the actual text of the hadith1  Israr Ahmad Khan calls for a “redefining of the criteria”2 of authenticating hadith, with a strong emphasis on the text in place of the chain.  Jeffrey Lang prefers to use his “intuition”3 as the ultimate evaluator of a hadith’s authenticity.  Obviously it appears to be a problem for all of these authors and many other writers.  To allow the sort of matn criticism put forward by those who doubt the methods of hadith scholars would open the door to chaos, since each person’s reason is different and what one person may see as a contradiction may not be to someone else.  When looked at superficially, the allegation that there was a lack of matn criticism may appear true, since early scholars almost exclusively targeted to chain when criticizing a hadith.
For hadith scholars the chain of narration is a means, and not an end.  Nevertheless, they have established some signs that a hadith is fabricated, all based on the text itself:



1.      It should not contradict reason in such a way that it is impossible to interpret, for example the statement that Allah does not exist.
2.      It should not contradict the Qur’ān, a widely established sunnah of the Prophet( peace be upon him), or the ijmā’ (consensus) in a way that is impossible to interpret.
3.      It should not be a report about some event that a great number of people should have witnessed, but only one person narrates.
4.      It should not contradict well-established historical facts.
5.      It should not promise a great reward for a small deed, or a severe punishment for an insignificant mistake.
It should also be noted anytime there is a problem in the text, there must be a problem in the chain.  Therefore, when a hadith has something suspicious in the text, the root of the problem is in the chain.  Jonathan Brown correctly points out that in early Islamic history, hadith scholars found themselves locked in a struggle with rationalists who scorned their reliance on the chain and believed that content criticism was the only way to judge the authenticity of a hadith.  To admit that there was problem in the text without arriving to the conclusion through a criticism of the isnād would affirm the rationalist methodology. This is why the early hadith scholars’ matn criticism had to be concealed under the cover of isnād criticism4  Jonathan Brown says: “The whole purpose of the isnād was to guarantee that the Prophet said something without relying on man’s flawed reason.  If hadith critics admitted that a hadith could have an authentic isnād but still be a forgery because its meaning was acceptable, then they would be admitting that their rationalist opponents were correct!” 5
Further evidence that hadith scholars did not neglect the text is the concept of shudhūdh, which is when a narrator contradicts what stronger narrators narrate.  This cannot be known if hadith scholars were unfamiliar with the texts of hadith.  Moreover, the famous hadith collections were not gathered haphazardly, they were compiled under chapters relating to a certain topic, how then could these scholars have been unaware of the text?  Additionally, the scholars used hadith to prove a fiqh or theological position, in order to do so he meaning of the hadith had to be understood.
This series on the science of hadith was mean to demonstrate that the methodology used by scholars was and continues to be, the best method to preserve the sayings of the Prophet peace be upon him.  Most allegations made against hadith scholars come from people who do not specialize in the field of hadith and are based on a superficial understanding of the science.  Being that the Quran is difficult to attack, the next best thing to attack is hadith.  We should not allow ourselves to be fooled by ‘intellectuals’, be they Muslim or not, who claim to know better than generations of great hadith scholars.  Without the sunnah, the Quran is words without meaning or proper interpretation, and despite the many efforts Allah will protect both the Quran and the words of the walking Quran, Muhammad peace be upon him.  Verily, We have revealed the Reminder and We will most assuredly guard it.6










transelt
Orang-orang kafir (orientalis) menolak kebenaran matn dari sebuah hadits oleh sebab itu dia sering mengkritik ahli hadits karena terobsesi dengan rantai periwayat sementara mengabaikan Isi kandungan sebuah hadis (matn), atau teks sebenarnya dari hadits tersebut. Tuduhan ini dibuat oleh orientalis serta beberapa orang Muslim. Misalnya Sayyid Ahmad Khan (w. 1898), berpendapat bahwa ahli hadits difokuskan terutama pada rantai periwayatan,karena itu tugas yang sulit untuk membuktikan kebenaran sebuah hadis, mereka tidak pernah sempat mengkritik teks sebenarnya dari hadith1 Israr Ahmad Khan "mendefinisikan kembali kriteria"2 hadits otentikasi, dengan penekanan yang kuat pada teks di tempat rantai periwayatan.
Jeffrey Lang lebih suka menggunakan "intuisi" nya3 sebagai evaluator akhir dari otentisitas sebuah hadits itu. Jelas tampaknya menjadi masalah bagi semua penulis. mungkin jenis kritik matn dikemukakan oleh mereka yang meragukan metode ahli hadits akan membuka pintu bagi kekacauan, karena alasan masing-masing orang berbeda antara yang satu dengan orang yang lain,ini dapat di lihat sebagai kontradiksi tidak mungkin untuk sama pendapat. Ketika melihat kejanggalan, tuduhan mereka bahwa ada kekurangan kritik matn mungkin muncul benar, sejak awal sarjana hampir secara eksklusif ditargetkan untuk mengkritik sebuah hadits.
Untuk ahli hadits rantai narasi adalah sarana, dan bukan akhir. Namun demikian, mereka telah mendirikan beberapa tanda-tanda bahwa hadis adalah palsu, semua didasarkan pada teks itu sendiri.
 1.Tidak boleh bertentangan dengan alasan yang sedemikian rupa sehingga tidak mungkin untuk menafsirkan, misalnya pernyataan bahwa Allah tidak ada.
2.Tidak boleh bertentangan dengan Qur'an, sebuah sunnah harus disandarkan kepada diri Nabi (saw), atau ijma '(kesepakatan para ulama) dengan cara ini  yang tidak mungkin untuk menafsirkan.
3. Sanad hadis bersambung (muttasil) dari awal sanad hingga ke Nabi (marfuc). Tetapi periwayatan tentang beberapa peristiwa hanya sebagian besar orang yang telah menyaksikan, tetapi hanya satu orang yang meriwayatkan.
4. Seharusnya tidak bertentangan fakta historis mapan.
5. Seharusnya tidak menjanjikan pahala yang besar untuk amalan yang kecil , atau hukuman berat untuk kesalahan yang tidak signifikan.
Ini juga harus diperhatikan kapan saja ada masalah dalam teks, harus ada masalah di rantai.
Karena itu, ketika sebuah hadits memiliki sesuatu yang mencurigakan tingkatannya sangat lemah dan daif  dalam teks, akar masalahnya adalah dalam rantai tersebut. Jonathan Brown tepat menunjukkan bahwa dalam sejarah Islam awal, ahli hadits menemukan diri mereka terkunci dalam perjuangan dengan rasionalis yang dicemooh, ketergantungan mereka pada rantai periwayatan dan percaya bahwa kritik isinya hanya satu-satunya cara untuk menilai keaslian sebuah hadits. Untuk mengetahui bahwa ada masalah dalam teks  pada kesimpulan melalui kritik terhadap sanad akan menegaskan metodologi secara rasionalis. Inilah sebabnya mengapa kritik matn para ulama hadits terdahulu 'harus disembunyikan di bawah sebagai penutup dari sebuah sanad , criticism4 Jonathan Brown mengatakan: "Tujuan sanad adalah untuk menjamin bahwa Nabi berkata sesuatu tanpa menggunakan alasan yang cacat dan janggal kepada  manusia. Jika kritikus hadits mengakui bahwa hadis bisa memiliki sanad asli tapi dilain pihak masih melakukan pemalsuan karena maknanya dapat diterima, maka mereka akan mengakui bahwa lawan rasionalis mereka benar "5!


Lebih lanjut bukti bahwa ahli hadits tidak mengabaikan teks adalah konsep shudhūdh, adalah ketika narator yang bertentangan dengan apa yang perawi riwayatkan dengan kuat. tidak dapat diketahui apakah ahli hadits yang terbiasa dengan teks-teks hadits. Selain itu, koleksi hadis yang terkenal tidak dikumpulkan sembarangan, mereka telah dikompilasi di bawah bab yang berkaitan dengan topik tertentu, bagaimana bisa para ulama tidak menyadari teks? Selain itu, para ulama hadis, yang menggunakan untuk membuktikan posisi fiqh atau teologis, maka ia menterjemahkan sebuah hadis dan dari sebuah hadits itu harus dipahami maknanya.
 ilmu hadits berarti untuk menunjukkan bahwa metodologi yang pernah digunakan oleh ulama dan terus menjadi, metode terbaik untuk menjaga perdamaian perkataan Nabi saw. Kebanyakan tuduhan dilakukan terhadap ahli hadits datang dari orang yang tidak ahli  dalam bidang hadits dan didasarkan pada pemahaman yang dangkal dengan sandaran hanya ilmu pengetahuan. Untuk menyanagkal mereka para orientalis adalah berpegang teguh kepada Quran dan hadits. Kita tidak boleh membiarkan diri kita tertipu oleh 'intelektual', baik itu Muslim atau tidak, yang mengaku lebih tahu tentang generasi islam yang bejasa dalam penyebaran islam/ulama hadis. Tanpa Sunnah, kata-kata Quran sangat sulit untuk dijelaskan makna atau penafsiran yang tepat, meskipun Allah akan melindungi Quran. dan kata-kata Nabi Muhammad berjalan sesuai dengan Quran, kamilah yang menurunkan alkitab (Qur’an) maka kamilah yang akan menjaganya sampai hari akhir.

Writing Strategies

3 Strategies to Learn English



It’s important to have some strategies in learning English. That’s why I would like to share my strategies as far as I know. There are three strategies about that. The first one is you have to plan and determine your goal what you will reach in your schedule. The second one is, you have to practice hard and don’t be afraid to make some mistakes. The third one is, you have to set your mind like an english native, it means that will makes you familiar with strange words.



3 Thing I do After Graduation



I have plans, that I am going to do after graduation. The first one is, I want to continue my study in master degree program at Malaya University. I will try to look for some scholarships that have connection with that university. The second one is, I want to work at a company that cooporates with a company in other country. The third one is, I want to teach islamic lesson in islamic boarding school. I hope I will get all of the three things above.



3 Things I Love About Islam



I have three things I love about islam. The first one is, islam teaches us about peace. The second one is, moslems always keep cleanness in their life because they understand te cleanness is part of faith. The third is our prophet is the best example for everyone. There are still so many reasons that makes us more love it.

Abdul qodir jaelani/10150008

Sabtu, 19 Februari 2011

Negara



  1. A.    Pengertia Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Pengertian Negara menurut para ahli
  • Prof. Farid S. Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
  • Georg Jellinek Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Georg Wilhelm Friedrich Hegel Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • Roelof Krannenburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Roger H. Soltau Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. R. Djokosoetono Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof. Mr. Soenarko Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  • Aristoteles Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
  1. B.     Tujuan negara
setiap Negara mempunyai tujuan yaitu tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Tujuan Negara berbeda-beda sesuai dengan pandangan masyarakat pada bangsa tersebut serta pandangan hidup yang melandasinya. Pada umumnya, tujuan Negara ditetapkan dalam konstitusi atau hukum dasar Negara yang bersangkutan.

Menurut para ahli tujuan Negara adalah sebagai berikut: a.Menurut Roger H Soltan, tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin. b.Menurut Harold J Laski, tujuan Negara adalah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatya dapat mencapai keinginan secara maksimal. c.Menurut Rouuseau, tujuan Negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.
d.Menurut Plato, Memajukan kesusilaan manusia sebagai perseorangan dan mahluk sosial.
e. Menurut Aquinas, untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada tuhan yang maha esa.

  1. C.    Unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah: 1.Penduduk Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.

2.Wilayah Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.

3.Pemerintah Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

  1. D.    Bentuk Negara
a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.


Keuntungan sistem sentralisasi:
  1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
  1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
  1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
  1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
  4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
  5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
  1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
  2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
  1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
  2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
  3. negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
  4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
C.Kerjaan (Monarki)
Monarki adalah suatu negara yang kepala negaranya adalah seorang Raja, Sultan, atau Kaisar dan Ratu. Kepala negara diangkat (dinobatkan) secara turun-temurun dengan memilih putera/puteri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari isteri yang sah (permaisuri) Ada beberapa macam kerjaan (Monarki)
  1. Monarki Mutlak, yaitu seluruh kekuasan negara berada di tangan rajam yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, yang mutlak.
  2. Monarki Konstitusional yaitu suatu monarki, dimana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu konstitusi (undang-undang dasar)
  3. Monarki palementer yaitu suatu monarki, dimana terdapat perlemen terhadap badan mana paramentri bai perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung ajawab sepenuhnya dalam system perlemen, raja , kepala Negara itu merupakan lambing kesatuan Negara yang tidak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong) yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah menteri baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun seorangan untuk porto polionya sendiri(system tanggung jawab (menteri).

  1. E.     Pradigma tentang negara
 1. KHALIFAH
            “khalifah” sebagai orang yang melanjutkan seseorang, sebagai serapan dari kata kerja “khalafa” “yakhlufu” yang berarti meneruskan, dan khalifah adalah sebuah frase khusus yang diidentikkan dengan penguasa yang mendapat otorisasi penuh dari yang digantikan. Jadinya, khalifah Nabi adalah “penerus Nabi” (suksesor Rasul). Persoalan kepemimpinan pascawafatnya Nabi Muhammad  SAW, seperti:Abu bakar Siddik,Umar,Usman dan Ali.
 2.IMAMAH
            Imamah (Bahasa Arab:إمام) adalah sebuah terminologi Islam Syi'ah yang berarti Kepemimpinan. Dalam Sunni dapat disamakan dengan Khalifah. Muslim Syi'ah percaya bahwa dalam setiap zaman terdapat seorang pemimpin yang disebut dengan Imam Zaman yang merupakan Wali untuk seluruh Muslim.
 Dalam Syi'ah terdapat beberapa sekte yang berbeda dalam jumlah Imam atau jalur suksesi. Isu tentang siapa Imam sebenarnya menjadi isu utama yang mengakibatkan pembagian sekte:  termasuk Imamiyah (Dua Belas Imam), Ismailiyah (Tujuh Imam), Zaidiyah (Lima Imam), dan lainnya. Tetapi penganut yang terbesar adalah Imamiyah. 


  1. F.     Teori Tentang Berdirinya Sebuah negara
  • Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
  • Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
  • Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
  • Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
  • Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
  1. G.    Hubungan Negara dan Agama
Seperti diketahui, dinamika hubungan agama dan negara telah menjadi faktor kunci dalam sejarah peradaban/kebiadaban umat manusia. Di samping dapat melahirkan kemajuan besar, hubungan antara keduanya juga telah menimbulkan malapetaka besar. Tidak ada bedanya, baik ketika negara bertahta di atas agama (pra abad pertengahan), ketika negara di bawah agama (di abad pertengahan) atau ketika negara terpisah dari agama (pasca abad pertengahan, atau di abad modern sekarang ini).
Pola hubungan ronde pertama dan kedua sudah lewat. Bahwa masih ada sisa sisa masa lalu, dalam urusan apa pun termasuk hubungan negara agama, bisa terjadi. Tapi, sekurang kurangnya secara teori, kini kita telah merasa cocok di ronde ketiga, ronde sekular, di mana agama dan negara harus terpisah, dengan wilayah jurisdiksinya masing masing. Agama untuk urusan pribadi, negara untuk urusan publik.
Sejauh ini kita beranggapan hubungan sekularistik untuk agama negara merupakan opsi yang terbaik. Dalam pola hubungan ini, agama tidak lagi bisa memperalat negara untuk melakukan kedzaliman atas nama Tuhan; demikian pula negara tidak lagi bisa memperalat agama untuk kepentingan penguasa.
  1. H.    Hubungan Islam Dengan Negara
Hubungan yang erat antara agama dan politik yang telah merupakan satu ciri dari sejarah perkembangan Islam, lebih banyak dari pada tidak, agak tidak dapat diterima oleh kaum terpelajar Islam yang mendapat pendidikan Barat modern, yang sudah biasa memandang soal-soal kepercayaan dan kehidupan praktis sebagai dua bidang yang satu terpisah dari yang lainnya. Sebaliknya, adalah mustahil untuk memperoleh satu penilaian yang tepat tentang Islam, tanpa mencurahkan perhatian yang penuh kepada masalah ini. Siapa saja yang sudah mengenal ajaran-ajaran Islam, walaupun dangkal, akan megetahui bahwa ajaran-ajaran itu bukan saja melukiskan hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga meletakkan satu rangka dasar tertentu bagi kelakuan sosial yang harus diterima dan dijalankan sebagai akibat dari hubungan itu. Dengan bertolak dari dugaan pokok bahwa semua segi kehidupan sewajarnya adalah menurut iradah Tuhan, dan karena itu mempunyai satu nilainya sendiri, maka Qur'an banyak sekali memberikan penjelasan bahwa tujuan terakhir dari penciptaan seluruh alam ini adalah menundukkan diri semua yang diciptakan kepada kehendak Yang Menciptakannya. Mengenai manusia, maka tindakan mematuhi ini --yang disebutkan Islam-- ditandaskan sebagai satu penundukkan yang sadar dan aktif dari keinginan-keinginan dan kelakuan manusia kepada peraturan-peraturan hidup yang dititahkan oleh Pencipta (Khalik).

  1. I.       Negara Dalam Alqur’an Surat al-baqarah ayat 30
  2. هو الذی خلق لکم ما فی الارض جمیعا ثم استوی الی السماء ‏فسوهن سبع سموت و هو بکل شیء علیم
Dia-lah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian, kemudian ia berkehendak pula menciptakan langit, maka Dia menjadikannya tujuh lapis. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.

Allah yang menciptakan kita, juga telah mempersiapkan bebagai fasilitas kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk itu Allah menciptakan bumi dan langit beserta isinya lalu menyerahkannya kepada manusia. Karena manusia adalah makhluk termulia diantara seluruh makhluk lain yang Allah ciptakan. Dan segala sesuatu, baik benda-benda mati, tumbuhan, hewan, tanah dan langit, semua diciptakan demi kepentingan manusia. Oleh karena itu di dalam ayat ini dikatakan: Allah menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian"

Dan di dalam ayat 13 Surah Al-Jaatsiyah, dikatakan, "Dia menciptakan bagi kalian segala yang ada di langit dan di bumi."  
و اذ قال ربک للملئکة انی جاعل فی الارض خلیفة قالوا اتجعل فیها من ‏یفسد فیها و یسفک الدماء ونحن نسبح بحمدک ونقدس لک قال انی ‏اعلم ما لا تعلمون ‏
Dan ingatlah ketika Tuhanmu berkata kepada para Malaikat: "Aku akan menciptakan seorang khalifah di bumi". Para Malaikat berkata: "Apakah Engkau akan menciptakan orang yang akan membuat kerusakan di dalamnya dan mengalirkan darah, sementara kami selalu bertasbih dengan memuji-Mu serta mengagungkan-Mu. Allah berkata: "Aku mengetahui apa yang tidak kalian ketahui.