Minggu, 13 Mei 2012

PELANGGARAN HAM BERAT TERHADAP KEJAHATAN KEMANUSIAAN DI INDONESIA



 I.PENDAHULUAN
Negara melalui pemerintahan yang sah dan berdaulat, merupakan pelindung utama terhadap pelanggaran HAM berat dalam batas wilayah yurisdiksinya. Namun realitas acapkali menunjukkan adanya tindakan suatu negara melalui organ maupun aparat keamanannya, demi mempertahankan kepentingan politik kekuasaannya cenderung berpotensi melakukan berbagai pelanggaran HAM berat.  Pemicu terjadinya pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan, setidaknya disebabkan oleh adanya benturan kepentingan antara warga negara di satu pihak dengan kepentingan rezim penguasa di pihak lain yang tidak sejalan.
 Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan yang pelakunya dapat dituntut berdasarkan prinsip pertanggungjawaban komando dalam peristiwa Aceh pasca pelaksanaan Daerah Operasi Militer (selanjutnya disingkat DOM), Tanjung Priok (1984), kerusuhan Mei (1998), Trisakti (1998), Semanggi I (1998) dan Semanggi II (1999), Timtim (1999), dan peristiwa Abepura (2000).
 Terkait dengan hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut, menurut F.S. Suwarno[1] terjadinya pelanggaran HAM berat, antara lain disebabkan karena adanya sentralisme kekuasaan, adanya absolutisme kekuasaan, dan adanya dominasi militerisme. Sedangkan menurut Muladi, ada empat hal pokok sebagai pedoman untuk menentukan telah terjadinya pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga pelakunya dapat dituntut dan diadili berdasarkan prinsip pertanggungjawaban komando, yaitu[2] :
a). adanya “abuse of power” dalam kerangka asosiasi dengan pemerintah, termasuk didalamnya delik omisi (violation by omission);
b). kejahatan tersebut dianggap merendahkan harkat maupun martabat manusia dan pelanggaran atas asas-asas kemanusiaan yang paling mendasar;
c). perbuatan tersebut dikutuk secara internasional sebagai hostis humanis generis;
d). kejahatan tersebut dilakukan secara sistematik dan meluas. Perlindungan terhadap pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan, kondisi serta realitas diberbagai belahan dunia selama ini masih menunjukkan kuatnya penerapan praktik impunitas bagi para pelakunya.
Sebagai negara hukum, Indonesia belum secara maksimal menghasilkan putusan pengadilan HAM ad hoc maupun permanen yang signifikan mencerminkan rasa keadilan serta upaya pemutusan mata rantai impunitas, sebagai bentuk upaya penegakkan hukum bagi para pelaku pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia berdasarkan prinsip pertanggungjawaban komando. Terkait hal tersebut, patut dikemukakan bahwa penegakkan hukum atas pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan, tidak hanya merupakan urusan domestik suatu negara, namun menjadi perhatian “masyarakat internasional” dalam kerangka untuk memutus mata rantai praktik impunitas. Hal tersebut dikarenakan pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagai bentuk kejahatan yang menjadi musuh bersama umat manusia (hostis humanis generis), sehingga dapat diberlakukan yurisdiksi universal atas pelakunya oleh setiap negara, kapan dan dimanapun juga[3].
II. RUMUSAN MASALAH.
Penegakkan hukum atas pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan prinsip pertanggungjawaban komando, tidak hanya merupakan urusan domestik dari suatu negara, namun telah menjadi concern “masyarakat internasionaluntuk memutus mata rantai praktik impunity. Permasalahan yang relevan untuk dikaji lebih lanjut dalam makalah ini adalah (1). Urgensi pemerintah Indonesia membuat UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebagai dasar hukum penuntutan pertanggungjawaban pidana komandan atau atasan dalam pelanggaran HAM yang berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan; (2). Bagaimana penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana komandan atau atasan dalam pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan pada peradilan HAM di Indonesia pada khususnya maupun peradilan (HAM) internasional pada umumnya.
III.PEMBAHASAN
A.                Pengertian dan Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)
Purwodarminto menyebutkan bahwa hak adalah sesuatu yang benar dan berhubungan dengan milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena ditentukan oleh undang-undang, kekuasaan yang benar atas sesuatu untuk menuntut sesuatu.[4] Dengan demikian hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap umat manusia yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, serta menjamin harkat dan martabat sesuai kodratnya[5]. Oleh karena itu hak tersebut merupakan sesuatu yang harus diperoleh yang tentunya juga disertai dengan pelaksanaan suatu kewajiban. Antara hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam perwujudannya, dalam artian ketika seseorang menuntut haknya maka juga harus melakukan apa yang menjadi kewajibannya sehingga terjadi suatu keseimbangan dalam menjalankan suatu kehidupan yang harmonis.
HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia yang bersifat universal, sehingga harus dihormati dan dilindungi dalam suatu peraturan perundangan. Di samping HAM, diperlukan adanya Kewajiban Dasar Manusia (selanjutnya disingkat KDM). Istilah HAM untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh Eleanor Roosevelt selaku ketua Komisi HAM PBB, ketika merumuskan UDHR[6]. Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, menyebutkan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap manusia demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat kemanusiaannya. Pengertian HAM dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM tersebut juga sama75 dengan pengertian HAM dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengertian HAM di Indonesia telah ditetapkan sebagai pengertian yang baku atau standar yang telah ditetapkan dalam suatu peraturan perundangan yang berlaku.
Menurut Jean Pictet, dalam UDHR tersebut mengandung prinsip-prinsip HAM yang berlaku secara umum yaitu :

1. Principle of inviolability, yaitu suatu prinsip yang menyatakan bahwa setiap individu mempunyai hak untuk dihormati jiwanya, integritasnya baik fisik maupun moral dan atribut-atribut yang tidak dapat dipisahkan dari personalitasnya;
2. Principle of non discrimination, yaitu suatu prinsip yang menyatakan bahwa setiap individu berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa memandang perbedaan jenis kelamin, ras, suku, agama, bangsa, status social, dan lain sebagainya;
3. Principle of security, yaitu suatu prinsip yang menyatakan bahwa setiap individu berhak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas suatu perbuatan yang tidak dilakukannya;
4. Principle of liberty, yaitu suatu prinsip yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk menikmati kebebasan individual;
5. Principle of sosial well being, yaitu suatu prinsip yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk menikmati kondisi kehidupan yang menyenangkan.
Tujuan utama pengaturan HAM adalah untuk mempertahankan umat manusia, baik secara perorangan maupun kolektif dari kehilangan kehidupan, kebebasannya dan dari perlakuan kejam tanpa batas rasa kemanusiaan serta penindasan dari suatu negaranya.[7]
Hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM adalah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Oleh karena itu, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti dengan pemenuhan terhadap Kewajiban Asasi Manusia (KAM) dan Tanggung Jawab Asasi Manusia (TAM) dalam suatu kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara.
Dengan demikian bilamana ketiga unsur asasi yang terdiri dari HAM, KAM dan TAM tersebut tidak berjalan secara seimbang, dapat dipastikan akan menimbulkan kekacauan, anarkisme dan kesewenang-wenangan. Dengan demikian maka secara umum dapat dikemukakan bahwa hakikat HAM adalah[8] :
a. HAM berasal atau bersumbar dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang diberikan atau dimiliki seluruh umat manusia tanpa membedakan berdasarkan strata sosial apa pun juga. HAM merupakan suatu hak yang secara kodrati melekat pada setiap individu sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa pada umat manusia yang berlaku secara universal;
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa. Pengimplementasian HAM berkembang seirama dengan perkembangan pikir, budaya, cita-cita manusia dan iptek.
c. HAM tidak dapat dilanggar, dalam artian tidak seorangpun termasuk negara mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak asasi orang lain. Keberadaan HAM tetap melekat pada setiap orang sepanjang hidupnya tanpa dapat diambil atau dicabut, kecuali ada pelanggaran atas aturan hukum yang berlaku lewat keputusan peradilan yang senantiasa menjunjung tinggi terhadap perlindungan HAM.
d. Keberadaan negara, antara lain untuk menghormati dan mempertahankan HAM sesuai dengan kesepakatan bersama demi pengembangan martabat kemanusiaan. Kesadaran memiliki dan melaksanakan hak asasi harus dikaitkan pula dengan kewajiban asasi dan tanggungjawab asasi.
B.     Pengertian dan Ruang Lingkup Pelanggaran HAM Berat
Pasal 1 butir ke-6 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan Pelanggaran HAM adalah :“Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikwatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku” Berdasarkan pengertian pelanggaran HAM dalam Pasal 1 butir ke-6 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM tersebut, maka untuk dapat dikatakan telah terjadi pelanggaran HAM bila :
a. adanya unsur perbuatan yang dilakukan oleh perseorangan atau kelompok termasuk aparat negara;
b. perbuatan tersebut dilakukan baik dengan cara disengaja maupun tidak disengaja ataupun karena kelalaian yang secara melawan hukum;
c. perbuatan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU No. 39 tahun 2000 tentang HAM;
d. korban pelanggaran HAM, baik perseorangan maupun kelompok orang tidak mendapatkan, atau dikwatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pengertian pelanggaran HAM berat terdapat dalam penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, yang pada dasarnya menyatakan : “Pelanggaran HAM berat adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, deskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic descrimination).
Suatu perbuatan dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat, setidaknya harus mengandung adanya perbuatan yang melanggar (act of commision), ada unsur kesengajaan dan sikap membiarkan suatu perbuatan yang mestinya harus dicegah (act of ommision), secara sistematis, menimbulkan akibat yang meluas dan rasa takut luar biasa, dan serangan ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Menurut Muladi pelanggaran HAM berat merupakan tindak pidana sebagaimana tindak pidana lain yang bersifat melawan hukum (unlawful) dan sama sekali tidak ada alasan pembenarnya[9].

C.    Kejahatan Terhadap Kemanusiaan  di Indonesia.
Istilah kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia merupakan istilah yang relatif baru dalam khsanah hukum positif setelah diundangkannya UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sebagai salah satu produk kebijakan legislatif, undang-undang tersebut merupakan sumber hukum positif mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia sebagai salah satu pelanggaran HAM berat. Berpedoman pada tahun keluarnya undang-undang tersebut, maka kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia baru dikenal dan dikualifikasikan sebagai suatu kejahatan dalam hukum (pidana) positif pada tahun 2000 dan sesuai asas legalitas, maka kejahatan terhadap kemanusiaan setelah undang-undang tersebut berlaku yang dapat dijatuhi pidana.
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu pelanggaran HAM berat, di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Timtim pasca jajak pendapat tak mungkin terelakan dari pengamatan atau pemantauan masyarakat dan dunia internasional. Hikmahanto Juwana pakar HI Universitas Indonesia (UI), dalam artikelnya108 yang berjudul "Peradilan Nasional Bagi Pelaku Kejahatan Internasional" menyebutkan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, dan utamanya di Timtim pasca jajak pendapat, dapat dikategorikan sebagai kejahatan internasional. Berdasarkan HI, awalnya hanya dikenal tiga jenis kejahatan internasional, yaitu: (1) crimes against peace atau kejahatan terhadap perdamaian, yang termasuk pula didalamnya adalah tindakan-tindakan persiapan ataupun pernyataan perang agresi; (2) war crimes atau kejahatan perang termasuk pula di dalamnya pelanggaran atas ketentuan hukum kebiasaan perang; dan (3). crimes against humanity atau kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu diartikan sebagai segala bentuk kekejaman terhadap penduduk sipil selama peperangan berlangsung. Penetapan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu kejahatan internasional, telah diperkuat dalam Piagam Mahkamah Militer Internasional di Nuremberg (1946) maupun Tokyo Tribunal (1948) di Jepang yang ditetapkan oleh negara-negara Sekutu pemenang PD II.
Singkatnya, kedua peradilan ad hoc bentukkan negara-negara Sekutu tersebut mempunyai kewenangan mutlak untuk mengadili dan menghukum pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai kejahatan internasional, di samping kejahatan perang dan kejahatan terhadap perdamaia. Sebenarnya jauh sebelum ketiga jenis kejahatan di atas ditetapkan sebagai kejahatan internasional, sejak abad ke-18 “masyarakat internasional” telah mengenal dan mengakui piracy dan slavery sebagai kejahatan internasional. Mengingat begitu pentingnya hubungan perdagangan saat itu, maka tindakan perompakan kapal dagang di laut (viracy) dipandang sebagai musuh bangsa-bangsa. Demikian pula dengan perdagangan budak (slavery) dipandang telah merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, kedua kejahatan internasional (piracy dan slavery, pen) tersebut juga turut ditetapkan sebagai hostis humanis generis.[10]
D.    PELANGGARAN HAM BERAT DI INDONESIA

1.Peristiwa Tanjung Priok Tahun 1984.
Peristiwa Tanjung Priok berawal dari ditahannya empat orang, yaitu Achmad Sahi, Sofwan Sulaeman, Syarifuddin Rambe dan M. Nur yang diduga terlibat pembakaran sepeda motor salah seorang Babinsa dari Koramil Koja.Mereka ditangkap oleh aparat Polres Jakarta Utara yang kemudian ditahan di Kodim Jakarta Utara. Pada tanggal 12 September 1984, diadakan tabligh akbar di Jalan Sindang oleh Amir Biki, salah seorang tokoh masyarakat setempat. Dalam ceramahnya, Amir Biki menuntut aparat keamanan untuk membebaskan empat orang jamaah Mushola As Sa’adah yang ditahan. Setelah mengetahui keempat orang tersebut juga belum dibebaskan aparat keamanan, maka selanjutnya pada pukul 23.00 WIB Amir Biki mengerahkan massa ke kantor Kodim Jakarta Utara dan Polsek Koja. Massa yang bergerak ke arah Kodim, di depan Polres Metro Jakarta Utara, dihadang oleh satu regu Arhanud dibawah komando Pasi II Ops. Kodim Jakarta Utara, hingga terjadi peristiwa penembakan yang menyebabkan terjadinya korban jiwa.
Peristiwa yang selanjutnya terkenal sebagai peristiwa Tanjung Priok tersebut telah menimbulkan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM berat sebagaimana telah diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan KPP HAM Tanjung Priok138 terhadap petugas RSPAD Gatot Subroto didapatkan keterangan sebagai berikut :
a) Jumlah korban luka dalam peristiwa Tanjung Priok yang dirawat sebanyak 36 orang, sedangkan jumlah korban luka yang diberi pengobatan tetapi tidak dirawat sebanyak 19 orang;
b) Sedangkan jumlah korban yang meninggal dunia berjumlah 23 orang, dengan perincian 9 orang dapat dikenali identitasnya139 dan 14 orang lainnya tidak diketahui identitasnya yang dapat dikategorikan sebagai orang hilang.[11]
2.      Peristiwa Daerah Operasi Militer Di Aceh
Sejak diberlakukan Daerah Operasi Militer (DOM)142 tahun 1989 s/d tahun 1998 di Propinsi Daerah Istimewa Aceh (sekarang Nangroe Aceh Darussalam) setidaknya telah terjadi 7.727 kasus pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. Penerapan status DOM di Aceh tersebut merupakan puncak dari tindakan yang bersifat represif dari Pemerintah Republik Indonesia untuk melangsungkan dan menjaga kepentingannya di Aceh. Pada saat itu pemerintah mengkampanyekan pentingnya memberantas Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) untuk menjaga keamanan masyarakat, yang di sisi lain melakukan legitimasi tindakan-tindakan represif yang bertujuan menjaga kepentingan-kepentingan bisnis pemerintah pusat. Berbagai operasi militer yang dilakukan TNI dan Polri dengan dalih menumpas GPK Aceh (GAM, pen) merupakan shock therapy untuk mematikan keberanian rakyat Aceh melakukan koreksi, kritik atau upaya-upaya lain. Dampak operasi militer tersebut membuat masyarakat didera ketakutan, tanpa alasan yang jelas mereka diculik, dipukuli, disiksa bahkan dibunuh. Fenomena semacam inilah yang merupakan awal dari bencana terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu pelanggaran HAM berat di Aceh.[12]

3.Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II
Perjuangan orde reformasi dimulai dengan adanya krisis ekonomi yang melanda negara Indonesia pada tahun 1997. Gerakan reformasi yang dipelopori oleh para mahasiswa terhadap ketidakadilan yang dilakukan oleh rezim Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden HM. Soeharto yang berkuasa selama kurun waktu 32 tahun secara otoriter. Pergantian pemerintahan dari rezim Orde Baru ke Orde Reformasi memberikan harapan bahwa demokratisasi telah dimulai. Namun patut disayangkan, usaha mengatasi krisis yang bersifat multidimensional tersebut belum mampu menunjukkan hasil yang cukup signifikan. Berbagai peristiwa seperti tragedi Trisakti, SemanggiI dan Semanggi II merupakan resultan dari berbagai faktor dan keadaan yang kurang kondusif dan hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah. Peristiwa-peristiwa tersebut telah melibatkan bentrokan fisik antara mahasiswa dan masyarakat dengan TNI maupun Polri, yang mana dari ketiga peristiwa itu telah menimbulkan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM berat.
4.Peristiwa Di Timor-Timur (Timtim)
Setelah Pemerintah RI mengeluarkan dua opsi tanggal 27 Januari 1999 menyangkut masa depan Timor-Timur (Timtim) untuk menerima atau menolak otonomi khusus, pada tanggal 5 Mei 1999 di New York ditandatangani perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Portugal dibawah payung PBB. Perjanjian yang bersifat bilateral tersebut pada prinsipnya mengatur tentang penyelenggaraan jajak pendapat dan pengaturan tentang pemeliharaan perdamaian dan keamanan di Timtim.
Sejak opsi diberikan dan setelah diumumkannya hasil jajak pendapat, berkembang berbagai bentuk tindak kekerasan berupa kejahatan terhadap kemanusiaan. Komnas HAM tanggal 8 September 1999 menyebutkan bahwa perkembangan kehidupan masyarakat di Timtim pada waktu itu telah mencapai kondisi anarki dan tindakan-tindakan brutalisme dilakukan secara luas baik oleh perseorangan maupun kelompok dengan kesaksian langsung dan pembiaran oleh unsur-unsur aparat keamanan.
 Terkait hal tersebut, Komisi HAM PBB di Geneva tanggal 23-27 September 1999 menyelenggarakan special session mengenai situasi di Timtim. Hal tersebut menunjukkan betapa seriusnyapenilaian dunia internasional terhadap masalah pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan di Timtim.
Special session menghasilkan Resolusi No. 1999/S-1/1, di samping menuntut pemerintah Indonesia mengadili pelaku, juga meminta Sekjen PBB untuk membentuk komisi penyelidik internasional atas kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM berat. Pemerintah Indonesia via Komnas HAM kemudian membentuk KPP HAM152 Timtim pada tanggal 22 September 1999 dengan SK No. 770/TUA/IX/99, yang kemudian disempurnakan lagi dengan SK No. 797/TUA/X/99 tanggal 22 Oktober 1999, dengan mengingat pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Perpu No. 1 tahun 1999 tentang Pengadilan HAM, serta mempertimbangkan bahwa situasi HAM di Timtim pasca jajak pendapat semakin memburuk.
Berdasarkan laporan KPP HAM bentukan Komnas HAM tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa unsur ketidaktaatan untuk memenuhi kewajiban internasional maupun unsur yang berupa pelanggaran terhadap kewajiban internasional dalam teori pertanggungjawaban negara menurut HI telah terpenuhi. Secara logika jika negara Indonesia mentaati kewajiban internasional yang melekat padanya sebagai konsekuensi menjadi anggota PBB dan juga peratifikasi berbagai instrumen internasional yang terkait dengan perlindungan terhadap HAM, dengan tidak melanggar kewajiban internasionalnya maka tidak mungkin akan terjadi berbagai peristiwa yang menurut hasil penyelidikan KPP HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusaan dalam peristiwa DOM Aceh, Tanjung Priok, Timtim, Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Sesuai dengan fokus kajian makalah ini, maka kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah :
“Salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :[13]
a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok Hukum Internasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentu kekerasan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut Hukum Internasional.
i. Penghilangan orang secara paksa; atau
j. Kejahatan apartheid.
Bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM berat hasil penyelidikan Komnas HAM di atas, yang pelakunya hendak dituntut berdasarkan pertanggungjawaban komando, dapat disimpulkan bahwa tidak semua perbuatan dalam point (a) s/d point (j) Pasal 9 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM terpenuhi. Laporan KPP HAM peristiwa Tanjung Priok 1984 menyebutkan jenis-jenis pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan secara kilat, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa.
 Laporan KPP HAM peristiwa DOM Aceh menyebutkan jenis kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi berupa pembunuhan kilat, penyiksaan dan perlakuan kejam tidak berperikemanusiaan, penghilangan orang secara paksa, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, perampasan hak milik. Laporan KPP HAM peristiwa Trisaksi Semanggi I dan Semanggi II menyebutkan telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan perbuatan tidak berperikemanusiaan yang berlangsung secara sistematis, meluas dan ditujukan terhadap penduduk sipil yang dilakukan atas inisiatif dan peranan penuh aparat TNI/Polri untuk tujuan politik tertentu.
Selanjutnya dalam laporan KPP HAM Timtim menyebutkan telah terjadi pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan secara sistematis, penyiksaan dan penganiayaan, penghilangan paksa, kekerasan berbasis gender, pemindahan penduduk secara paksa, pembumihangusan di Dili, Suai, dan Liquisa. Dengan kata lain, jika negara Indonesia tidak melanggar kewajiban internasional yang dibebankan oleh HI yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan, maka kita tidak perlu harus repot-repot membentuk Komnas HAM berikut KPP HAM yang difungsikan sebagai lembaga independen dalam melakukan penyelidikan terhadap suatu peristiwa yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM berat.
Secara umum KPP HAM juga telah merekomendasikan penuntutan pertanggungjawaban komando terhadap pelaku di lapangan, penanggungjawab komando operasional yang membawahi territorial termasuk aparat birokrasi seperti Bupati, Gubernur yang tidak mampu antisipasi keadaan dan mengendalikan pasukannya, dan para pemegang tanggung jawab kebijakan termasuk didalamnya pejabat tinggi militer/polisi/sipil lainnya yang terlibat dan mengetahui telah terjadi pelanggaran HAM berat tetapi tidak ambil bagian tindakan pencegahan.[14]

E. KESIMPULAN
Pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan pada konflik bersenjata baik yang bersifat internasional maupun non internasional pelakunya dapat dituntut berdasar prinsip pertanggungjawaban komando. Selain hal itu, penetapan oleh the founding fathers dalam konstitusinya bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum dan bukan sebagai negara yang berdasarkan atas suatu kekuasaan, tentunya membawa implikasi tidak satu pun institusi maupun personalnya kebal terhadap ketentuan hukum dan perundangan nasional maupun internasional yang berlaku, bila melakukan pelanggaran tindak pidana pada umumnya, termasuk didalamnya pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. Pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk ke dalam jenis hak yang bersifat non derogable rights, yaitu hak-hak yang pemenuhannya bersifat absolut dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan darurat sekalipun. Negaranegara yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak yang bersifat non derogable rights tersebut, akan mendapat kecaman sebagai negara yang telah melakukan pelanggaran HAM berat. Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan dalam peristiwa Aceh pasca pelaksanaan DOM, Tanjung Priok (1984), kerusuhan Mei (1998), Trisakti (1998), Semanggi I (1998) dan Semanggi II (1999), Timtim (1999), dan peristiwa Abepura, serta telah pula direkomendasikan agar para pelaku dituntut dan diadili berdasarkan prinsip pertanggungjawaban komando.
Namun demikian realitas menunjukkan bahwa hanya kasus Timtim, kasus Tanjung Priok, dan kasus Abepura yang para pelakunya dituntut dan diadili berdasarkan prinsip pertanggungjawaban komando dalam Pasal 42 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Penegakkan hukum atas pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan prinsip pertanggungjawaban komando, tidak hanya merupakan urusan domestik dari suatu negara, namun telah menjadi perhatian masyarakat internasionaluntuk memutus mata rantai praktik impunity. Oleh karena itu upaya menuntut pertanggungjawaban komando bagi para pelaku yang nota bene terdiri dari para komandan militer, atasan polisi, maupun atasan sipil lainnya atas pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia, merupakan persoalan hukum yang tidak dapat dihindari.
Urgensi pemerintah membuat UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM sebagai dasar hukum penuntutan pertanggungjawaban komando atas pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia, antara lain adalah : (a). sebagai antisipasi pembentukan peradilan (HAM) internasional sebagaimana dilakukan DK-PBB di Yugoslavia dan di Rwanda; (b). perlindungan hukum atas pelanggaran HAM berat; (c). memutus mata rantai praktik impunity atas pelanggaran HAM berat; (d). untuk menjawab persoalan pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan yang bersifat recurrent maupun yang muncul sebagai burning issues yang dihadapi Indonesia; dan (e). sebagai upaya mengisi kekosongan peraturan hukum. Upaya pemerintah Indonesia membuat aturan hukum yang akan dipergunakan sebagai sarana untuk menuntut pertanggungjawaban komando atas pelanggaran HAM berat menyiratkan tentang adanya pengakuan telah terjadi pelanggaran tersebut dalam batas wilayah kedaulatannya.
Berdasarkan kedaulatannya, negara Indonesia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan hukum sekaligus menegakkannya dengan cara mengadili para pelakunya. Mengingat negara merupakan suatu entitas yang tidak dapat dipidana, maka pertanggungjawaban negara Indonesia secara internasional atas tindakan atau perbuatan yang melanggar Hukum Internasional, yang dalam hal ini adalah pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan, antara lain dilakukan dengan cara mengadili para pelakunya berdasarkan prinsip pertanggungjawaban komando sebagaimana telah diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hasil penelitian dan pembahasan penerapan prinsip pertanggungjawaban komando menunjukkan bahwa pembentukkan pengadilan HAM di Indonesia, tidak terlepas dari adanya Resolusi DK-PBB No. 1264. Resolusi tersebut meminta pada pemerintah Indonesia untuk segera mengadakan pengusutan dan mengadili pelaku pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan di Timtim pasca jajak pendapat. Penuntutan pertanggungjawaban pidana komandan atau atasan atas pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 26 tahun 2000 dilakukan via pengadilan HAM ad hoc yang pembentukkannya didasarkan Keppres atas usul DPR sedangkan yang terjadi sesudah berlakunya UU No. 26 tahun 2000 akan diadili oleh pengadilan HAM permanen.
DAFTAR PUSTAKA
F.S. Suwarno, Pelanggaran HAM Yang Berat, Jurnal CSIS, Tahun XXIX/2005, No. 2,
Muladi, Prinsip-Prinsip Pembentukan Pengadilan HAM Di Indonesia dan Pengadilan Pidana Internasional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Suatu tinjauan Sosiologis, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta, 1983.
Purwodarminto, Kamus Besar Bahasa Indoensia, Tanpa Penerbit, Jakarta, 1995.
James W. Nickel, Hak Asasi Manusia : Refleksi Filosofis Atas Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996.
Kartini Sekartadji, Perkembangan HAM dalam Perspektif Global, Semarang, BP Undip, 1999.
Sadruddin Aga Khan, Komisi Independen Internasional mengenai Masalah-Masalah Kemanusiaan, Jakarta: Leppenas, 1983.
Mansour Fakih dkk, Menegakkan Keadilan dan Kemanusiaan : Pegangan Untuk Membangun Gerakan HAM, Yogyakarta: Insist Press, 2003
Marzuki Suparman, Tragedi politik hukum HAM, Yogyakarta: Pustaka pelajar,2011
Rina Rusman, Konsep Pelanggaran Berat HAM Dilihat Dari Sisi Hukum Humaniter, Jurnal HAM Komisi HAM Vol. 2 No. 2 November 2004.
yahmin AK, Pengantar Hukum Humaniter I Bagian Umum, Bandung: Armico, 1985.
Chairul Anwar, Hukum Internasional, Jakarta: Djambatan, 1990
Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,  2000.


[1] F.S. Suwarno, Pelanggaran HAM Yang Berat, Jurnal CSIS, Tahun XXIX/2005, No. 2, halaman 203.
[2] Muladi, Prinsip-Prinsip Pembentukan Pengadilan HAM Di Indonesia dan Pengadilan Pidana Internasional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000, halaman 11.
[3]Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Suatu tinjauan Sosiologis, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta, 1983, halaman 23-24.

[4] Purwodarminto, Kamus Besar Bahasa Indoensia, Tanpa Penerbit, Jakarta, 1995, halaman 98
[5] James W. Nickel, Hak Asasi Manusia : Refleksi Filosofis Atas Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996, halaman 24.
[6] Kartini Sekartadji, Perkembangan HAM dalam Perspektif Global, Semarang, BP Undip, 1999, halaman 1.
[7] Sadruddin Aga Khan, Komisi Independen Internasional mengenai Masalah-Masalah Kemanusiaan, Jakarta: Leppenas, 1983, halaman 13-17
[8] Mansour Fakih dkk, Menegakkan Keadilan dan Kemanusiaan : Pegangan Untuk Membangun Gerakan HAM, Yogyakarta: Insist Press, 2003, halaman 32.
[9] Rina Rusman, Konsep Pelanggaran Berat HAM Dilihat Dari Sisi Hukum Humaniter, Jurnal HAM Komisi HAM Vol. 2 No. 2 November 2004, halaman 1.
[10] Syahmin AK, Pengantar Hukum Humaniter I Bagian Umum, Bandung: Armico, 1985, halaman 12.

[11] Marzuki Suparman, Tragedi politik hukum HAM, Yogyakarta: Pustaka pelajar,2011. halaman 345.

[12] Marzuki Suparman, Tragedi politik hukum HAM, Yogyakarta: Pustaka pelajar,2011. halaman 370.
[13] Chairul Anwar, Hukum Internasional, Jakarta: Djambatan, 1990, halaman 35.
[14] Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
 2000, halaman 275.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar