Jumat, 07 Maret 2014

Legislator Modal Baliho

Legislator Modal Baliho

Usep Sobar  ;   Pengamat Sosial
SINAR HARAPAN,  07 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                             
Semaraknya baliho dan spanduk di ruang publik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mencerminkan genderang pertarungan calon anggota legislatif (caleg) dimulai. Sayangnya, awal pertarungan para politikus ini dimulai dengan keprihatinan yang sangat mendalam.
Itu ketika ada salah seorang anggota DPR dari salah satu partai politik (parpol) dan sekarang mencalonkan kembali pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 mengemukakan, kampanye dengan baliho atau spanduk itulah yang paling efektif dan efisien ketimbang blusukan yang menghabiskan waktu cukup lama dengan biaya cukup besar. Boleh-boleh saja caleg tersebut menggunakan model alat peraga kampanye baliho dapat mendongkrak elektabilitas. Namun, itu karena caleg tersebut sudah ngetop, alias selebriti yang sering muncul di televisi.
Tetapi, apa jadinya terhadap caleg-caleg yang belum populer? Ujug-ujug pasang baliho, warga di dapilnya sendiri tidak mengenalnya betul. Dengan hanya modal membuat baliho dan berpose gaya negarawan pejuang rakyat atau mungkin melakukan “serangan fajar”, alias politik uang, caleg tersebut bisa melenggang dan duduk di kursi DPR yang terhormat.
Kenapa harus modal baliho dan kenapa tidak menginvestasikan “kebajikan” jauh-jauh hari sebagai bagian dari modal sosial? Jati seseorang tumbuh dan berkembang di lingkungan yang baik, sudah pasti kebaikan itu melekat di dirinya dan menjadikan “aura” bagi yang melihatnya.
Di samping itu, faktor intensitas interaksi seseorang dengan orang lain atau kelompok akan menghasilkan rekatan hubungan emosional yang relatif kuat. Ini sekaligus menimbulkan kepercaayaan bagi orang di sekelilinganya.
Itu seperti apa yang dikemukakan Cohen dan Prusak ( 2001), modal sosial adalah stok dari hubungan yang terjadi diikat kepercayaan, kesalingpengertian, dan nilai-nilai bersama yang mengikat anggota kelompok untuk membuat kemungkinan aksi bersama dapat dilakukan efisien dan efektif.
Jika demikian, bisa diyakini jika seseorang aktif membangun modal sosial dengan baik, “aura” caleg terpercaya sudah di tangannya. Dukungan akan timbul dengan sendirinya terhadap seseorang tersebut apabila mencalonkan menjadi caleg.
Ia tidak lagi harus repot-repot mengeluarkan uang untuk membeli baliho dan lainnya. Akan tetapi, dalam konteks menjadi manusia terpercaya itu perlu melakukan langkah-langkah elegan menuju politikus yang memiliki kebajikan sosial (social virtue)
Kepercayaan
Dalam obrolan di warung kopi hingga cafe menjelang pileg, pemilihan kepala daerah (pilkada), atau pemilihan presiden (pilpres), kata “terpercaya” sering terselip. Maksudnya, orang terpercaya dalam menjalankan amanah. Namun, mungkin ada sebagian masyarakat yang belum memahami arti sebenarnya kata “terpercaya” dalam konteks ranah politik.
Menurut penulis, menjelang Pemilu 2014, masyarakat butuh informasi sebagai referensi tentang pemaknaan kata “kepercayaan” itu, sehubungan pileg tinggal hitungan bulan. Jadi, masyarakat tidak salah pilih dan terjebak dengan baliho.
Semakin banyaknya partai peserta yang mengikuti pesta demokrasi, semakin banyak pula kontestan yang diusung masing-masing partai untuk memperebutkan kursi dewan yang terhormat. Ini berujung pada bingungnya konstituen untuk memilih.
Kepercayaan, menurut penulis, bisa saja dijadikan benchmark atau alat pengetesan untuk mengukur/menilai seseorang layak dipilih atau tidak. Kepercayaan dalam konteks modal sosial merupakan salah satu katalisator dalam mengikat kebersamaan untuk melakukan tindakan tertentu.
Menurut Rousseau (1998), kepercayaan adalah wilayah psikologis yang merupakan perhatian untuk menerima apa adanya, berdasarkan harapan terhadap perilaku yang baik dari orang lain. Dalam membangun kepercayaan, harus terdapat unsur kredibilitas, kedekatan, dan reliabilitas.
Orang berkualitas yang memiliki kemampuan mumpuni disertai moral yang baik adalah orang yang jujur. Predikat orang tersebut merupakan salah satu bagian dari orang terpercaya. Fombrun (1996) maupun Keller (1998) secara eksplisit menyatakan, elemen penting dalam kredibilitas adalah keahlian dan kejujuran.
Kredibilitas yang baik dari seseorang bisa dikenali secara pasti ketika ia melakukan tindakan kebajikan di mana saja, kapan saja, dan dengan siapa saja tanpa pandang bulu. Dengan seringnya melakukan “kebajikan”, sudah pasti mengarah kepada terbangunnya hubungan emosional yang erat, serta disenangi lingkungan sekitar.
Unsur lainnya dari kepercayaan adalah kedekatan. Menurut Durkin (1995), kedekatan merupakan suatu hubungan yang didukung tingkah laku lekat (attachment behavior) yang dirancang untuk memelihara hubungan tersebut. Dengan demikian, kedekatan dapat memberikan kepastian atas kejelasan seseorang itu kredibel atau tidak.
Unsur reliabilitas dalam membangun kepercayaan merupakan salah satu alat ukur konsistensi seseorang dalam kurun waktu tertentu. Itu dengan berbagai ujian-ujian dalam melakukan “kebajikan”.
Persoalannya sekarang adalah kebingungan dalam memilih caleg 2014, bagaimana cara mengenali orang-orang terpercaya dengan waktu yang relatif singkat, serta dengan pilihan yang sudah “tersedia”. Sebagai contoh, kebingungan penulis ketika kontestan/caleg berasal dari artis, yang “baru” memasuki dunia politik dengan berbekal ilmu seni peran, kecantikan, atau ketampanannya. Ia berharap menjadi wakil rakyat. Itu sah-sah saja karena tidak ada larangan artis menjadi wakil rakyat.
Namun, apa jadinya bila rakyat pemilih/konstituen tidak mengetahui rekam jejak kebajikan sosial para caleg tersebut. Semakin parah, ketika masyarakat memilih karena termanipulasi ingatan sosok atau figur yang akan dipilih itu adalah figur orang “baik”. Padahal, ingatan tersebut timbul karena referensi dari sinetron/film yang tidak lain merupakan bentuk rekayasa.
Mengenali orang terpercaya bukanlah hal yang mudah, tetapi sekecil apa pun, masyarakat saat ini membutuhkan peran para tokoh masyarakat dan media massa untuk melakukan langkah bersama dalam mengeksplorasi informasi dan data para caleg, lalu disampaikan ke masyarakat luas. Mudah-mudahan dengan langkah itu, panggung lembaga perwakilan rakyat terisi para wakil rakyat yang terpercaya, serta terhindar dari legislator “pengemis kerah putih”.
Wallahu a’lam bishawab.

RUU KUHP-KUHAP dan Modal Sosial

RUU KUHP-KUHAP dan Modal Sosial

Andi Kristian  ;   Advokat di Jakarta
SINAR HARAPAN,  07 Maret 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                             
Akhir-akhir ini, isu terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP-KUHAP) mengemuka dan ramai dibicarakan publik.
Pangkal permasalahannya dari munculnya beberapa pasal yang dianggap kontra produktif dengan semangat pemberantasan korupsi.
Beberapa lembaga penegak hukum, sebut saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, PPATK, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan badan Mahkamah Agung (MA) mengajukan keberatan dan mengkritik beberapa materi yang dianggap mengamputasi kewenangan lembaganya dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum. Itu juga dianggap mengancam independensi peradilan.
Di antara lembaga penegak hukum tersebut, yang paling ngotot dan keras menyuarakan protes adalah KPK. KPK bahkan sempat mengirimkan surat kepada pemerintah dan DPR.
Intinya, lembaga ini meminta pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU KUHP-KUHAP, serta mengusulkan pembahasan itu ditunda dan dilakukan pemerintah dan DPR periode 2014-2019. Tentu saja dengan melibatkan seluruh lembaga penegak hukum, akademikus, dan unsur masyarakat terkait.
KUHP diberlakukan di Indonesia sejak 1946 dan KUHAP pada 1981. Tentu saja UU tersebut sudah usang dan tidak sesuai perkembangan zaman. Modus-modus kejahatan pun saat ini sudah sangat berkembang, terutama korupsi yang semakin hari semakin canggih dan sulit dibongkar.
Jadi, usaha memperbaharui KUHP-KUHAP mutlak diperlukan. Kerja sama yang kompak antara lembaga penegak hukum, pemerintah, dan DPR dalam merumuskan materi dalam RUU KUHP-KUHAP menjadi syarat mutlak agar UU yang dihasilkan nantinya berkualitas dan efektif dalam memerangi tindak pidana, khususnya korupsi.
Dalam pembahasan RUU KUHP-KUHAP tersebut, wacana perlunya kontrol atas wewenang penyadapan yang dimiliki lembaga penegak hukum, seperti KPK, patut diapresiasi. Itu karena penyadapan terkait privasi dan hak asasi seseorang yang perlu dijamin dan dilindungi hukum.
Meskipun demikian, apakah bijak dengan kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini, ketika korupsi merajalela ke berbagai penjuru kehidupan berbangsa, penyadapan harus meminta izin dahulu kepada pengadilan/hakim.
Kenyataannya, pengadilan yang dianggap benteng terakhir untuk mencari keadilan tak kedap rembesan korupsi. Hakim sekaliber Akil Mochtar tak mampu lepas dari godaan tersebut.
Sangat lumrah seandainya para penegak hukum, khususnya KPK, mencurigai dan mempertanyakan komitmen pemerintah dan DPR dalam memerangi korupsi.
Namun pada titik tertentu, rasa saling curiga yang berlebihan di antara para penegak hukum, pemerintah, dan DPR dapat menghambat proses revisi RUU KUHP-KUHAP. Selain itu, curiga yang berlebihan mengisyaratkan, rendahnya modal sosial yang dimiliki para elite bangsa ini.
Modal sosial bisa beraneka bentuknya, misalnya semangat saling memercayai (mutual trust), semangat saling menghormati (mutual respect), maupun semangat saling memahami (mutual understanding). Modal sosial merupakan syarat mutlak terwujudnya karakter sosial yang kondusif, yang membawa penegak hukum dan elite bangsa ini untuk bersekutu dan bergerak dalam kebersamaan (togetherness). Itu guna mencapai tujuan bersama.
Rendahnya modal sosial memperbesar peluang terjadinya ketidakefektifan, kekisruhan, dan saling lempar tanggung jawab dalam menyelesaikan setiap permasalahan kolektif. Salah satu dampak dari rendahnya modal sosial tercermin dalam sikap saling mencurigai, serta tidak memercayai antara KPK, DPR, dan pemerintah. Ini mengakibatkan tarik ulur pembahasan RUU KUHP-KUHAP.
Pangkal timbulnya rasa saling curiga ini dari persepsi-persepsi negatif. Persepsi merupakan proses yang digunakan individu untuk mengelola dan menafsirkan pesan indra dari lingkungan, dalam rangka memberikan makna kepada lingkungan dengan cara mengorganisasi dan menginterpretasi sehingga akan memengaruhi perilaku individu (Robbins, 2003).
Apabila objek yang dipersepsi tidak sesuai penghayatan dan tidak dapat diterima rasional dan emosional, individu akan mempersepsikan negatif atau cenderung menjauhinya, menolak dan menanggapinya secara berlawanan terhadap objek persepsi tersebut. Persepsi negatif semacam ini ternyata menghinggapi para penegak hukum dan elite bangsa ini.
Persepsi negatif dapat dilihat dari cara pandang KPK yang menganggap pemerintah dan DPR sebagai institusi yang ingin melemahkan KPK, tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Begitu juga sebaliknya.
Persepsi negatif terlihat dari cara pandang pemerintah dan DPR yang menganggap KPK sebagai institusi yang superpower, tanpa pengawasan, cenderung tebang pilih dalam pemberantasan korupsi dan rawan ditunggangi kepentingan politik tertentu.
Persepsi semacam ini hendaknya dibuang-buang jauh dan diubah dengan cara pandang yang lebih positif. Dengan demikian, di masa yang akan datang, diharapkan komunikasi di antara kedua pihak berjalan lebih efektif dan mampu menghasilkan titik temu.
Mengubah persepsi semacam ini hanya mungkin dilakukan dengan meningkatkan modal sosial. Dengan modal sosial yang tinggi, bangsa ini lebih mudah menyelesaikan berbagai problem kolektif, terutama korupsi.
Suatu negara yang memiliki modal sosial yang tinggi akan membawa dampak positif dalam setiap pemecahan masalah. Pemecahan masalah dilakukan dengan tindakan komunikatif, melibatkan berbagai pihak untuk mencapai win-win solution. Begitu juga seharusnya dalam pembahasan RUU KUHP-KUHAP saat ini. Jadi, tidak ada pihak yang merasa dikorbankan.

Memilih dengan Wawasan

Memilih dengan Wawasan

Toeti Prahas Adhitama  ;   Anggota Dewan Redaksi Media Group
MEDIA INDONESIA,  07 Maret 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                             
KITA bersyukur suasana negeri ini relatif tenang dan damai selama masa reformasi. Memang dalam dua pemerintahan pertama di masa reformasi kita memerlukan penyesuaian sistem baru yang berlandaskan demokrasi. Selain itu, juga terjadi letupan-letupan di sana-sini yang tidak berarti. Namun, akhir-akhir ini kita memang sering terganggu oleh perilaku sebagian elite yang membuat rakyat kecewa. 

Syukurlah tiba waktunya untuk pembaruan. Sebulan lagi kita menggelar pemilu. Sudah siap mencoblos? Rasanya sudah. Pilih yang mana? Itu yang belum pasti. Padahal, pilihan bersama itu menentukan jajaran pimpinan baru.

April mendatang, kita memilih para pemimpin untuk masa depan di lembaga deliberatif pembuat hukum. Sayangnya, pemahaman tentang para caleg yang menawarkan diri belum meluas. Kalau terpaksa memilih, mayoritas konstituen ibaratnya terpaksa memilih kucing dalam karung. Ketika dibuka, bisa jadi yang meloncat bukan kucing, melainkan tikus atau harimau. Yang dari karung pun belum tentu mampu membawakan misinya. Bagaimana nurani mereka sebagai wakil rakyat? Apakah mereka mewakili rakyat, partai, atau kepentingan sendiri?

Di sisi lain, seberapa besar sebenarnya pengetahuan/pemahaman konstituen tentang misi yang harus diemban para anggota legislatif? Mungkin karena pemberitaan tentang para caleg belum tersebar luas, tidak seluas pemberitaan tentang partai-partai politik atau perilaku mencemaskan sebagian tokoh partai dan/atau kader partai yang mengikis rasa percaya rakyat, maka saat ini ada wacana tentang kemungkinan meningkatnya golput, terutama di kalangan rakyat banyak. Lagi pula masyarakat luas belum tahu benar tugas perwakilan rakyat.

Sampai saat ini, pemberitaan pers berkaitan dengan pemilu lebih menjadi sajian bagi kalangan terdidik/elite. Kampanye khusus untuk rakyat banyak belum seramai yang diharapkan, maka hal-ihwal para caleg, ataupun misi mereka, belum tergerai untuk rakyat. Toh banyak orang partai meyakini, rakyat tidak senaif yang orang kira.

Dana kampanye oleh semua partai kenyataannya mencapai ratusan miliar rupiah. Sosialisasi oleh partai politik yang dirasa masih kurang. Itu bisa membuat konstituen apatis. Apalagi bila para caleg tidak merakyat. “Belum jadi saja sudah sombong, apalagi nanti,” kata mereka. Ada persepsi tentang kurangnya rasa kepedulian. 

Mungkin karena banyak kalangan politik mengira uang bisa mengatasi segalanya. Mereka lupa, uang bisa diterima, tetapi yang dicoblos lain, sekalipun mereka mengambil hati rakyat bisa saja dilakukan dengan cara lain, misalnya dengan penyediaan sembako atau melaksanakan pembangunan yang diperlukan rakyat, seperti membangun tempat-tempat ibadah, jembatan, dan jalan. Di beberapa tempat, ini sudah berjalan.

Demokrasi dalam masyarakat konservatif

Gegap gempita pemberitaan tentang pemilu menunjukkan pengertian demokrasi sepertinya memfokus pada kelas terdidik/menengah ke atas. Kemampuan melihat situasi politik dengan jernih, apalagi mengatasinya, bergantung pada bagaimana persepsi kita tentang diri kita. Bila masyarakat berpandangan konservatif, apalagi diwarnai sikap paternalistis atau feodalistis, kaum elitelah yang dianggap wajib mengatur dan menentukan segala-galanya.

Situasi semacam itu yang kita hadapi sekarang. Kita menganggap kaum elite bisa melihat kekurangan demokrasi kita dan wajib mengatasi. Dalam hal itu, rakyat banyak yang seharusnya menjadi bagian dari pelaku demokrasi pada akhirnya hanya menjadi objek.

Tentunya bukan itu tujuan utama demokrasi: demos kratos-pemerintahan oleh dan untuk rakyat. Namun, apa yang bisa diharapkan bila rakyat banyak belum cukup berpendidikan dan belum mafhum tentang politik? Apa arti politik bagi mereka? Inilah yang menumbuhkan keyakinan pada segolongan di antara kita bahwa harus ada perubahan; agar demokrasi tidak dipecundangi, agar kepedulian tidak diabaikan, dan agar ketimpangan tidak berlarut-larut.

Mencari rujukan

Januari 2014 lalu, Kompas meluncurkan buku SBY, Selalu Ada Pilihan, setebal lebih dari 800 halaman, terdiri dari 141 judul. Buku itu oleh SBY diperuntukkan bagi para pecinta demokrasi dan para pemimpin Indonesia mendatang. Isinya berkisar pengalaman SBY sebagai presiden, selain pengamatan politik pada umumnya. Dalam judul ‘Makna Pemimpin yang Tegas dalam Era Demokrasi’ antara lain dinyatakan, Ia dinilai tegas karena memang tegas, konsisten, dan teguh pada tujuan. Termasuk tujuan nasional, maupun kepentingan masyarakat luas. Ia keras dan tegas pada prinsip, serta terhadap sasaran. Tidak bisa dipengaruhi. Tidak bisa didikte dan ditekan.... Ia tegas bukan dilihat dari pernyataan dan sikapnya yang tergolong ‘pemberani’....’

Banyak lagi ungkapan yang bisa menjadi wacana masyarakat. Tentu banyak yang menimbulkan pendapat pendapat kontroversial. Apa pun, buku itu rasanya wajib dibaca oleh mereka yang menawarkan diri untuk menjadi pemimpin masa depan, termasuk para calon legislatif yang akan memperebutkan kursi DPR bulan April nanti. 

Mereka bisa memilih, yang mana yang bermanfaat bagi mereka. Diperlukan pembekalan sebanyak-banyaknya agar mereka menjadi anggota legislatif idaman rakyat. Jangan lagi mengecewakan seperti perbuatan sejumlah anggota DPR periode sekarang yang menodai reputasi lembaga, reputasi partai politik, dan reputasi diri sendiri.

Meskipun kritik sering dilancarkan tentang ketidakdisiplinan anggota-anggota DPR, termasuk tindakan korupsi, sebenarnya masyarakat pun menyadari masih banyak lainnya yang menjalankan misi sesuai panggilan dan komitmen pada rakyat. Dalam kaitan tindak korupsi, Budiman Soedjatmiko, anggota DPR dari PDIP, baru-baru ini dikutip Media Indonesia bahwa dia memilih ‘jeneng daripada jenang’, memilih reputasi atau integritas daripada kekayaan. Namun, seberapa banyak anggota legislatif dan bahkan para caleg yang yakin tentang itu? Dana pemilu dari dompet pribadi apakah memengaruhi perilaku mereka?

Kejelian dan wawasan membuat konstituen memilih caleg-caleg terbaik.

Ketika yang Muda Berpolitik


Ketika yang Muda Berpolitik

David Krisna Alka  ;   Peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity
dan Populis Institute
MEDIA INDONESIA,  07 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                             
“Kaum muda memiliki peran strategis dalam penentuan perubahan kekuasaan. Akan tetapi, jika hasil pemilu dan pilpres tahun ini berjalan biasa seperti yang sudah-sudah, apa yang salah dengan demokrasi kita..”

SEJATINYA dalam politik tak ada istilah biarlah berjalan seperti air yang mengalir di sungai. Pasalnya, perubahan tak akan mengalir jika tak ada yang menggerakkan. Perubahan bukan sekadar kata dan suara. Perlu ada tindakan nyata yang membuat air memancur menyirami sekitarnya sehingga menjadi tumbuh dan berubah.

Pemilu tahun ini menjadi momen penting bagi generasi muda Indonesia untuk bergerak dan tumbuh dalam politik, mengubah sirkulasi politik dalam belantika politik Tanah Air. Bukan sirkulasi elite politik baru yang masih korup malah hadir. Inilah saatnya seluruh generasi politik muda Indonesia untuk unjuk peduli, unjuk bersih, dan unjuk prestasi dalam politik untuk kebaikan publik.

Generasi politik hari ini mestinya berani keluar dari kurungan yang lembap dan gelap. Berani bersuara dan bergerak mengubah sistem kaderisasi partai politik yang lumut dan berkarat. Bung Hatta pernah berkata, hanya negara totaliter yang suka mempertahankan kepemimpinan orang tua.

Yang lama

Pemilu legislatif yang akan diselenggarakan pada 9 April 2014 sepertinya menjadi pertarungan yang menarik. Jika tak ada rintangan, ratusan ribu orang akan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Dari ratusan ribu calon legislator itu, harus terpilih 560 anggota DPR yang berkualitas dan berintegritas. Begitu juga dengan 77 DPD ataupun 2.137 DPRD provinsi serta 17.560 DPRD kabupaten/kota. 
Hasil pemilu legislatif itu menentukan parpol mana yang bisa mengajukan calon presiden/wakil presiden pada pemilu presiden-wakil presiden yang akan digelar 9 Juli 2014.

Walau sejumlah lembaga survei telah meraba-raba partai politik mana yang paling besar dan paling kecil persenannya, dan siapa figur pemimpin yang paling tinggi dan paling rendah peringkatnya, sehebat apa pun metode prediksi akademis survei tersebut, tetaplah kenyataan yang sebenar-benarnya belum terjadi, kita tinggal menghitung hari, menunggu pemilu terjadi.

Persoalannya, regenerasi kepemimpinan politik di Indonesia berjalan lambat. Buntu dan lesunya muncul generasi baru politik Indonesia menjadi cermin seperti apa masa depan politik Indonesia. Dalam kepemimpinan organisasi kemasyarakatan dan dalam tubuh kepemimpinan organisasi politik, regenerasi kepemimpinan sepertinya tak selalu diutamakan.

Lihatlah rata-rata elite masyarakat atau elite politik lama yang masih bercokol dalam organisasi-organisasi tersebut. Begitu pula dengan calon anggota legislatif dan figur-figur yang digadang bakal memimpin Republik ini. Di samping itu, juga masih mencoloknya kekuatan politik dinasti serta partai politik seolah menjadi `hak milik' ketua umumnya. Itulah salah satu sebab kenapa regenerasi politik di Republik ini lesu dan buntu.

Ironisnya, sebagian politikus muda `terkurung' oleh hegemoni elite politik lama dalam merintis karier politik. Beberapa politikus muda potensial seolah pasrah karena lingkaran elite dalam tubuh partai politik dilingkari oleh orang-orang yang disukai dan dianggap nyaman oleh pimpinan tertinggi partai politik saja. Mereka enggan mempromosikan generasi baru yang bermutu sebagai penerus kepemimpinan dalam tubuh partai politik. Dikhawatirkan, politik Indonesia bagai pohon tua yang berlumut-lumut dan keropos.

Jadi, kehidupan politik tak akan berkembang dan lesu gairah jika tak ada regenerasi politik, tak ada figur baru dalam politik kepartaian. Yang muncul ialah figur tenar atas dasar kepemimpinan dan keberhasilannya di tingkat daerah, bukan disebabkan faktor didikan internal sebuah partai politik. Akibatnya, lahirlah politikus instan sekadar bermodal kekuatan uang dan sekadar mengandalkan hubungan feodal dalam persaudaraan struktural.

Yang baru

Namun, kini mulai tampak gejala kebosanan terhadap figur-figur politik lama yang berkukuh terhadap jabatan politik dalam sebuah partai politik. Namun, tetap saja terjadi hambatan individual, struktural, dan kultural kaderisasi politik karena tak ada upaya transformatif politik, dan minimnya rancangan strategis pengelolaan parpol untuk memunculkan aktoraktor politik baru yang ber mutu.

Akibatnya, belum ada gerak an politik dari generasi politik hari ini yang dianggap sangat berarti dan berpengaruh pada perubahan politik nasional. Jika ada, hanya riak-riak kecil dalam kicauan di media sosial dan sekadar kegelisahan dalam diskusi.

Sejatinya, organisasi politik menghasilkan kader politik matang, bukan kader politik yang curiga ke segala arah sehingga tak tahu apa tujuannya berpolitik. Bukan pula generasi politik yang sekadar menjadi tim sukses untuk memenangkan jagoannya dalam pertarungan politik.

Pemilu tahun ini bisa menjadi momen penentuan kepada siapa takhta kepemimpinan republik akan disematkan oleh generasi politik hari ini. Sepertinya tahun ini bakal menjadi pertaruhan masa depan generasi politik Indonesia, atau biasa-biasa saja seperti pemilu sebelumnya.

Kaum muda memiliki peran strategis dalam penentuan perubahan kekuasaan. Akan tetapi, jika hasil pemilu dan pilpres tahun ini berjalan biasa seperti yang sudah-sudah, apa yang salah dengan demokrasi kita jika suasana kepengapan udaranya menyesakkan, asapnya mengaburkan, dan angkatan muda yang gigih berjuang tetapi dalam politik masih `terkekang'.

BENTUK NEGARA: Politik Konstilasi Antara Sistem Presidensial Dan Parlamenter Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia



BENTUK NEGARA:
Politik Konstilasi Antara Sistem Presidensial Dan Parlamenter Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia


A.    PENDAHULUAN
Sejarah dunia selalu memperlihatkan adanya kelompok yang menjadi cikal bakal lahirnya masyarakat. Pada masyarakat sederhana, kelompok manusia selalu bersama membentuk jaringan simbiosis atas dasar saling bantu dan saling butuh. Sejak semula dalam kesadarannya manusia senantiasa membutuhkan manusia yang lain. Manusia sadar untuk membentuk dan berada dalam komunitas sosialnya agar tetap dapat meresapi keberadaanya dan agar  dapat tetap bertahan hidup.[1]
Setelah sejarah panjang perjalanan umat manusia, kelompok-kelompok yang semakin membesar dan membiak, tata aturan yang sedari awal sudah disusun secara bersama oleh anggota komunitas dengan sangat sederhana, mulai mengalami gerak evolusi dengan tata nilai dan aturan yang kian kompleks. Saat itu masyarakat mengalami fase perbesarannya dengan jejaring sistem pemerintahan yang kian rumit dan menjadi latar bagi terbentuknya sebuah negara. Pada akhirnya, seorang Prancis bernama Paul Renan mengatakan bahwa dasar segala negara adalah keinginan para warga negara bersatu.[2]
Dalam sebuah negara, kelompok-kelompok sosial yang ada secara keseluruhan adalah warganegara yang merefleksikan pekerjaan, pandangan-pandangan politik, kepercayaan-kepercayaan agama dan gaya hidup di dalamnya. Dimana ada satu kelompok yang meliputi semua bernama negara. Pendapat ini telah dikemukakan oleh Aristoteles di abad ke-4 SM yang menyebut manusia sebagai zoon politikon. Ia menganggap bahwa pada dasarnya manusia adalah mahluk yang tidak pernah bisa lepas dari masyarakat. Manusia adalah mahkluk kompleks yang senantiasa mengarahkan kediriannya kepada ikatan kelompok ataupun kepada individu dalam ikatan kelompok. Sebagaimana pandangan Aristoteles, Ibn Khaldun juga menganggap keberadaan negara sebagai fitrah dari kesempurnaan manusia. Pembicaraan tentang politik, kekuasaan, dan negara adalah khas bagi mahluk bernama manusia. Ibn Khaldun secara tegas memberikan beberapa penjelasan tentang letak perbedaan antara manusia dan mahluk lainnya, yakni kepemilikan ilmu dan tekhnologi, kebutuhan fitrowi akan hadirnya sosok pemimpin beriwibawa di tengah komunitas atau suku, serta keinginan dasariah untuk berkumpul membentuk masyarakat (umran). Ibn khaldun juga mempercayai bahwa sebagian negara terbentuk dari penaklukan-penaklukan terhadap komunitas atau suku bangsa tertentu. Negara bagi Ibn Khaldun, terbentuk oleh dua faktor yang saling terkait yaitu dari solidaritas (ashabun) warganegara dan kemulian (al-hasab).[3]
Umumnya sejarah ketatanegaraan suatu negara, konstitusi digunakan untuk mengatur dan sekaligus untuk membatasi kekuasaan negara. Dengan demikian, dinamika ketatanegaraan suatu bangsa atau negara ditentukan juga oleh dinamika perjalanan sejarah konstitusi negara yang bersangkutan. Karena dalam konstitusi itulah dapat dilihat sistem pemerintahannya, bentuk negaranya, sistem kontrol antara kekuasaan negara, jaminan hak-hak warga negara dan tidak kalah penting mengenai pembagian kekuasaan antar unsur pemegang kekusaan negara seperti kekuasaan eksekutif,  kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudisial.[4]
Secara konstitusional UUD 1945 menyebutkan bahwa sistem pemerintah Indonesia adalah sistem presidensial, tetapi dalam praktik penyelenggaraannya sering terlihat seperti sistem pemerintahan parlementer. Kerancuan sistem menyebabkan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tidak berdaya menyusun program kerja yang sudah ditentukan dalam konstitusi dan kabinet secara mandiri karena harus mengakomodasi kepentingan partai politik untuk menghindari konflik dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).[5]
Berdasarkan hal di ataslah penulis merumuskan sebuah judul makalah BENTUK NEGARA: POLITIK KONSTILASI ANTARA SISTEM PRESIDENSIAL DAN PARLAMENTER DALAM BINGKAI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

B.  PEMBAHASAN
1.    Bentuk Negara
Negara merupakan gejala kehidupan umat manusia di sepanjang sejarah umat manusia. Konsep negara berkembang mulai dari bentuknya yang paling sederhana sampai ke yang paling kompleks di zaman sekarang. Sebagai bentuk organisasi kehidupan bersama dalam masyarakat, negara selalu menjadi pusat perhatian dan obyek kajian bersamaan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan umat manusia. Banyak cabang ilmu pengetahuan yang menjadikan negara sebagai objek kajiannya. Misalnya, ilmu politik, ilmu negara, ilmu hukum kenegaraan, ilmu Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan ilmu Administrasi Pemerintahan (Public Administration), semuanya menjadikan negara sebagai pusat perhatiannya. Namun demikian, apa sebenarnya yang diartikan orang sebagai negara tentulah tidak mudah untuk didefinisikan. Secara sederhana, oleh para sarjana sering diuraikan adanya 4 (empat) unsur pokok dalam setiap negara, yaitu: [6]
1)   a definite territory,
2)   Population,
3)   a government,
4)   Sovereignity.
Namun demikian, untuk menguraikan pengertian negara dalam tataran yang lebih filosofis, dapat pula merujuk kepada pendapat Hans Kelsen dalam bukunya “General Theory of Law and State”. yang menguraikan pandangannya tentang negara atau state a juristic entitydan state as a politically organized societyatau state as power. Negara sebenarnya merupakan konstruksi yang diciptakan oleh umat manusia (human creation) tentang pola hubungan antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang diorganisasikan sedemikian rupa untuk maksud memenuhi kepentingan dan mencapai tujuan bersama. Apabila perkumpulan orang bermasyarakat itu diorganisasikan untuk mencapai tujuan sebagai satu unit pemerintahan tertentu, maka perkumpulan itu dapat dikatakan diorganisasikan secara politik, dan disebut body politicatau negara (state) sebagai a society politically organized.[7]
Menurut pemikiran negara barat, secara garis besar bentuk suatu negara terbagi menjadi dua, yakni bentuk Negara Serikat dan bentuk Negara Kesatuan.[8] Dalam penggolongan tersebut setiap bentuk negara memiliki ciri dan karakternya masing-masing:
a.    Negara Serikat
 Negara Serikat atau federasi adalah bentuk Negara gabungan yang terdiri dari beberapa Negara bagian dari sebuah Negara Serikat.Pada mulanya beberapa Negara bagian tersebut  adalah Negara yang berdaulat, merdeka, dan berdiri sendiri. Akan tetapi karena Negara-negara ini mempunyai presepsi dan tujuan yang hampir sama, maka Negara-negara bagian ini kemudian menyerahkan kekuasaan ini dikenal dengan limitative (satu demi satu) dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh Negara-negara bagian saja yang menjadi kekuasaan Negara serikat. Akan tetapi pada perkembangan selanjutnya, Negara serikat mengatur halyang bersifat strategis seperti kebijakan politik luar negri, keamanan dan pertahanan Negara. Selain ketiga hal tersebut, negara bagian mempuyai kebebasan untuk mengaturnya sendirir tanpa campur tangan Negara serikat.[9]


b.   Negara Kesatuan
Negara Kesatuan adalah bentuk seatu Negara yang merdeka, berdaulat dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. artinya seluruh wilayah dan daerah diatur oleh pemerintahan pusat. Akan tetapi dengan demikian dalam perkembangannya, Negara kesatuan ini terbagi menjadi dua, yakni Negara kesatuan sentralisasi dan Negara kesatuan disentralisasi.Negara kesatuan s entraliasasi yaitu suat negara yang sistem pemerintahannya langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, dan pemerintahan dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Contoh; Pemerintahan Orde Baru.[10]
Sedangkan negara kesatuan disentralisasi adalah suatu bentu Negara dimana kepala daerah diberikan kesempatan atau wewenang untuk mengururs urusan pemerintah di wilayah sendiri. Sistem ini di Indonesia dikenal dengan sistem otonomi daerah seperti yang dijalankan Indonesia pasca reformasi. Dalam bentuk-bentuk Negara, selain kedua bentuk tersebut yakni Negara Kesatuan dan Negara Serikat, maka jika dilihat dari segi pelaksanaandan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat dikelompokkan menjadi tiga bentuk, yakni: monarki, oligarki, dan demokrasi:[11]
a.    Monarki adalah model pemerintahan suatu negara dengan pimpinan seorang Raja atau Ratu. Dalam perkembangannya monarki dibagi menjadi dua, yakni monarki absolut dan monarki konstitusional. Monarki absolut adalah model pemerintahan yang kekuasaan tertinggi ditangan satu orang Raja atau Ratu seperti Negara Arab Saudi. Sedangkan monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya dibatasi oleh kontitusi Negara.
b.    Oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang dari golongan atau kelompok tertent.
c.    Demokrasi adalah model pemerintahan yang bersandar kepala kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aman dan adil.
c.    Sistem dan Jenis-Jenis Pemerintahan
Menurut Affan Gaffar suatu sistem adalah kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir; suatu himpunan atau perpaduan halhal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh. Yang kemudian disempurnakan menjadi suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh, dimana di dalamnya terdapat komponen-komponen, yang pada gilirannya merupakan sistem tersendiri, yang mempunyai fungsi masing-masing, saling berhubungan satu dengan yang lain menurut pola, tata atau norma tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan. Sistem adalah suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional baik antara bagian-bagian yang akibatnya menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu.[12]
Melihat pengertian antara sistem dan pemerintahan diatas maka system pemerintahan pada dasarnya adalah berbicara tentang bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara dalam menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara tersebut, dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat. Pada garis besarnya sistem pemerintahan yang dilakukan pada negaranegara demokrasi menganut sistem perlementer  atau presidensial  ataupun bentuk variasi yang disebabkan situasi atau kondisi yang berbeda sehingga melahirkan bentuk-bentuk semu (quasi), misalnya quasi parlementer maupun quasi presidensial.[13]
Sebagaimana diketahui, UUD 1945 berlaku dalam periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 dan periode 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang. Dengan adanya perubahan konstitusi yang diguankan Indonesia ini jelas mempengaruhi sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia. Indonesia pun pernah mencoba mempraktekkan sistem pemerintahan parlementer karena pluralisme dan wilayahnya yang sangat luas yang terdiri dari pulau-pulau kecil membutuhkan pemerintahan yang kuat dan stabil. Kemudian diterapkanlah sistem pemerintahan presidensial dibawah UUD 1945 yang cenderung executive heavy sudah terselesaikan melalui amandemen UUD 1945. Sehingga jelaslah bahwa pasca amandemen UUD 1945 menetapkan menganut sistem presidensial dalam sistem pemerintahan.[14]
Menurut Ni’matul Huda[15], ciri-ciri pemerintahan presidensial dalam UUD 1945 pasca amandemen antara lain pertama, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat, kedua, presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, karena lembaga ini tidak lagi sebagai pelaksanan kedaulatan rakyat. Adapun jenis-jenis pemerintah adalah sebagai berikut:[16]
1.    Sistem Parlementer
Sistem parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana hubungan antara eksekutif dan badan perwakilan (legislatif) sangat erat. Hal ini disebabkan adanya pertanggungjawaban para Menteri terhadap Parlemen. Maka setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan kepercayaan dengan suara terbanyak dari parlemen. Dengan demikian kebijakan pemerintah atau kabinet tidak boleh meyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen. Bertolak dari sejarah ketatanegaraan, sistem parlemen ini merupakan kelanjutan dari bentuk negara Monarki konstitusionil, dimana kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
Karena dalam sistem parlementer, presiden, raja dan ratu kedudukannya sebagai kepala negara. Sedangkan yang disebut eksekutif dalam sistem parlementer adalah kabinet, yang terdiri dari perdana menteri dan menteri-menteri yang bertanggung jawab sendiri atau bersama-samakepada parlemen. Karena itulah Inggris dikenal istilah “The King can do no wrong”. Pertanggungjawaban menteri kepada parlemen tersebut dapat berakibat kabinet meletakkan jabatan dan mengembalikan mandat kepada kepala negara, manakala parlemen tidak lagi mempercayai kabinet.
2.    Sistem Presidensial
Pemerintahan sistem presidensial adalah suatu pemerintahan dimana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada diluar pengawasan (langsung) parlemen. Dalam sistem ini presiden memiliki kekuasaan yang kuat, karena selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan yang mengetuai kabinet (dewan menteri). Oleh karena itu agar tidak menjurus kepada diktatorisme, maka diperlukan checks and balances, antara lembaga tinggi negara inilah yang disebut checking power with power. Menurut Selo Soemardjan, pemerintahan presidensial terdiri dari tiga unsure yaitu:[17]
a.    Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
b.    Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
c.    Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.[18]
Presiden bertanggungjawab kepada pemilihnya (kiescollege). Sehingga seorang Presiden diberhentikan atas tuduhan House of Representattives setelah diputuskan oleh senat. Misal, sistem pemerintahan presidensial di USA. Dengan demikian, pertama, sebagai kekuasaan tertinggi, tindakan eksekutif dalam sistem pemerintahan presidensial seringkali menuntut adanya kekuasaan tak terbatas, demi kebaikan negara, setidak-tidaknya selama periode tertentu; kedua, orang yang berada diposisi ini menjadi suatukeseluruhan yang tak lebih baik dari anggotanya yang paling rendah, dan semua menjadi buruk daripada anggota terendahnya. Adapun ciri-ciri dari sistem presidensial adalah:[19]
a.       Presiden adalah kepala eksekutif yang memimpin kabinetnya yang semuanya diangkat olehnya dan bertanggungjawab kepadanya. Ia sekaligus sebagai kepala negara (lambang negara) dengan masa jabatan yang telah ditentukan dengan pasti oleh UUD
b.      Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif, tetapi dipilih oleh sejumlah pemilih. Oleh karena itu, ia bukan bagian dari badan legislatif seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
c.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif dan tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif.
d.      Sebagai imbangannya, Presiden tidak dapat membubarkan badan legislatif.
d.   Komprasi Sistem Pemerintahan Parlementer dan Sistem Pemerintahan Presidensial
Sebab-sebab timbulnya perbedaan antara dua sistem pemerintahan tersebut diatas adalah karena latar belakang sejarah politik yang dialami oleh masing-masing negara itu berlainan. Hal ini dapat dilihat dalam tabel di bawah ini.[20]
TABEL 1
KELEMAHAN DAN KELEBIHAN SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem Pemerintahan Presidensial
a.     Latar belakang timbulnya
Timbul dari bentuk negara Monarki yang kemudian mendapat pengaruh dari pertanggungjawaban menteri. Sehingga fungsi Raja merupakan faktor stabilisasi jika terjadi perselisihan antara eksekutif dan legislatif. Misalnya, Kerajaan Inggris, Perancis dan Belanda.
b.     Keuntung
Penyesuaian antara pihak eksekutif dan legislatif mudah dapat dicapai
c.     Kelemahan
1.     Pertentangan antara eksekutif dan legislatif bisa sewaktu-waktu terjadi menyebabkan cabinet harus mengundurkan diri, dan akibatnya pemerintahan tidak stabil
2.     Sebaliknya , seorang Presiden dapat pula membubarkan leguslatif
3.     Pada sistem parlemen dengan multi partai (kabinet koalisi) apabila terjadi mosi tidak percaya dari beberapa partai politik, sering terjadi pertukaran (pergantian) kabinet.
a.    Latar belakang timbulnya
Timbul dari keinginan untuk melepaskan diri dari dominasi Kekuasaan Raja, dengan mengikuti ajaran Montesquieu dengan ajaran Trias Politica. Misalnya, Negara USA timbul sebagai kebencian atas Raja George III (Inggris).
b.   Keuntungan
Pemerintah untuk jangka waktu yang ditentukan itu stabil.
c.    Kelemahan
1.      Kemungkinan terjadi bahwa apa yang ditetapkan sebagai tujuan Negara menurut eksekutif bisa berbeda dari pendapat legislatif
2.      Untuk memilih Presiden dilakukan untuk masa jabatan yang tidak sama, sehingga perbedaan yang timbul pada para pemilih dapat mempengaruhi sikap dan pandangan lembaga itu berlainan.

Berdasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa sistem komparatif adalah perpaduaan antara kedua sistem diatas yang mengambil beberapakeuntungan dan kelemahan dari kedua sistem tersebut yang sesuai dengan latar belakang sejarah politik suatu negara. Jadi, sistem pemerintahan ini, selain memiliki presiden sebagai kepala negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan, untuk memimpin kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen. Adapun ciri-ciri dari sistem ini adalah:[21]
a.    Dalam sistem ini eksekutif terdiri dari presiden dan perdana menteri.
b.    Presiden tidak memiliki posisi yang dominan, artinya presiden hanya sebagai lambang dalam suatu pemerintahan.
c.    Kabinet tidak dipimpin oleh presiden melainkan oleh perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.
d.   Presiden dapat membubarkan parlemen.
C.  PENUTUP
Berdasarkan uraian yang telah dibahas dalam uraian di atas, maka kelompok kami mengambil kesimpulan dari makalah ini sebagai berikut:
Pertama, dalam sebuah negara, kelompok-kelompok sosial yang ada secara keseluruhan adalah warganegara yang merefleksikan pekerjaan, pandangan-pandangan politik, kepercayaan-kepercayaan agama dan gaya hidup di dalamnya. Dimana ada satu kelompok yang meliputi semua bernama negara. Pendapat ini telah dikemukakan oleh Aristoteles di abad ke-4 SM yang menyebut manusia sebagai zoon politikon. Ia menganggap bahwa pada dasarnya manusia adalah mahluk yang tidak pernah bisa lepas dari masyarakat. Manusia adalah mahkluk kompleks yang senantiasa mengarahkan kediriannya kepada ikatan kelompok ataupun kepada individu dalam ikatan kelompok. Sebagaimana pandangan Aristoteles, Ibn Khaldun juga menganggap keberadaan negara sebagai fitrah dari kesempurnaan manusia. Pembicaraan tentang politik, kekuasaan, dan negara adalah khas bagi mahluk bernama manusia. Ibn Khaldun secara tegas memberikan beberapa penjelasan tentang letak perbedaan antara manusia dan mahluk lainnya, yakni kepemilikan ilmu dan tekhnologi, kebutuhan fitrowi akan hadirnya sosok pemimpin beriwibawa di tengah komunitas atau suku, serta keinginan dasariah untuk berkumpul membentuk masyarakat (umran). Ibn khaldun juga mempercayai bahwa sebagian negara terbentuk dari penaklukan-penaklukan terhadap komunitas atau suku bangsa tertentu. Negara bagi Ibn Khaldun, terbentuk oleh dua faktor yang saling terkait yaitu dari solidaritas (ashabun) warganegara dan kemulian (al-hasab).
Kedua, secara konstitusional UUD 1945 menyebutkan bahwa sistem pemerintah Indonesia adalah sistem presidensial, tetapi dalam praktik penyelenggaraannya sering terlihat seperti sistem pemerintahan parlementer. Kerancuan sistem menyebabkan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tidak berdaya menyusun program kerja yang sudah ditentukan dalam konstitusi dan kabinet secara mandiri karena harus mengakomodasi kepentingan partai politik untuk menghindari konflik dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).









DAFTAR PUSTAKA
Anam Khoirul, Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta: Inti Media, 2011.
Asshiddiqie Jimly, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta; Konstitusi Press, 2005.
Asshiddiqie Jimly, Pengantar Hukum Tata Negara, Jakarta: Konpres, 2009.
Gaffar Affan, Politik Indonesia: Transisi Menuju Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
Huda Ni’matul, Politik Ketatanegaraan Indonesia Kajian terhadap Dinamika Pembaharuan UUD 1945, Yogyakarta: UII Press, 2004.
Husein Wahyudin, Hukum, Politik dan Kepentingan, Yogyakarta: LaksBang, 2008.
Mahendra Yusril Ihza, Dinamika Tata Negara Indonesia: Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi, Dewan Perwakilan dan Sistem Kepartaian, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Palamolo Susanto dan Lusia Indrastuti, Hukum Tata Negara Dan Reformasi Konstitusi di Indonesia : Refleksi Proses dan Prospek di Persimpangan, Yogyakarta: Total Media, 2014.
Samad Raja Sofyan, Negara dan Masyarakat: Studi Penetrasi Negara di riau Kepulauan Masa Orde Baru, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Semma Mansyur, Negara dan Korupsi: Pemikiran Mochtar Lubis Atas Negara, Manusia Indonesia, Dan Perilaku Politik, Jakarta: Yayasan Obaor, 2008.
Soemardjan Selo, Menuju Tata Indonesia Baru, Jakarta: Gramedia, 2000.
Ubaedillah dan Abdul Rozaq,  Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: Kencana, 2014.



[1]Mansyur Semma, Negara dan Korupsi: Pemikiran Mochtar Lubis Atas Negara, Manusia Indonesia, Dan Perilaku Politik, (Jakarta: Yayasan Obaor, 2008), hlm.1.
[2]Ibid.
[3]Raja Sofyan Samad, Negara dan Masyarakat: Studi Penetrasi Negara di riau Kepulauan Masa Orde Baru, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm.20.
[4] Susanto Palamolo dan Lusia Indrastuti, Hukum Tata Negara Dan Reformasi Konstitusi di Indonesia : Refleksi Proses dan Prospek di Persimpangan, (Yogyakarta: Total Media, 2014), hlm.43.
[5]Ibid.
[6]Jimly Asshiddiqie, Pengantar Hukum Tata Negara, (Jakarta: Konpres, 2009), hlm.234.
[7]Wahyudin Husein, Hukum, Politik dan Kepentingan, (Yogyakarta: LaksBang, 2008), hlm.12.
[8]Khoirul Anam, Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, (Yogyakarta: Inti Media, 2011), hlm.81.
[9]Ibid. Lihat juga Ubaedillah dan Abdul Rozaq,  Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 34-35.
[10]Ibid, hlm.81.
[11]Ibid, hlm.82.
[12]Affan Gaffar, Politik Indonesia: Transisi Menuju Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), hlm.56.
[13]Ibid.
[14]Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, (Jakarta; Konstitusi Press, 2005), hlm. 209-228.
[15]Ni’matul Huda, Politik Ketatanegaraan Indonesia Kajian terhadap Dinamika Pembaharuan UUD 1945, (Yogyakarta: UII Press, 2004), hlm.13.
[16]Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia: Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi, Dewan Perwakilan dan Sistem Kepartaian, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), hlm. 19
[17]Selo Soemardjan, Menuju Tata Indonesia Baru, (Jakarta: Gramedia, 2000), hlm.134.
[18] Ibid.
[19]Ibid., hlm.137.
[20]Susanto Palamolo dan Lusia Indrastuti, Hukum Tata Negara Dan Reformasi Konstitusi di Indonesia : Refleksi Proses dan Prospek di Persimpangan, (Yogyakarta: Total Media, 2014), hlm.50.
[21]Ibid.