Senin, 17 Februari 2014

Hebatnya Vonis MK

                           Hebatnya Vonis MK

Moh Mahfud MD  ;   Guru Besar Hukum Konstitusi
KORAN SINDO,  15 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
Baik melalui pertanyaan langsung saat bertemu maupun melalui SMS dan Twitter, saya kerap mendapat pertanyaan, ”Bagaimana jika vonis MK salah?
Bagaimana jika vonis MK dibuat karena penyuapan atau korupsi?”
Jumat pagi (14-2-14) kemarin saya mendapat pernyataan dan pertanyaan dari seorang aktivis kondang yang menyatakan bahwa vonis MK tentang UU/ Perppu MK yang diketuk Kamis (13-2-14) terasa janggal dan melanggar etika. 

Vonis itu, kata sang aktivis, tidak transparan dan tidak etis, karena saat menguji UU tentang Pemilu Presiden agar diserentakkan dengan Pemilu Legislatif memakan waktu sampai setahun lebih. Tetapi saat menguji UU/Perppu MK hanya diperlukan waktu 37 hari. Kesannya, MK meletakkan kepentingan diri hakim-hakimnya di atas kepentingan segalanya, termasuk kepentingan konstitusional rakyat tentang perlunya pemilu serentak. ”Bisakah MK dituntut untuk mempertanggungjawabkan itu?” tanyanya. 

Sebenarnya ada banyak konteks yang harus dipahami untuk menyikapi putusan MK, antara lain konteks konsekuensi hukum dan konteks konsekuensi etis. Secara konstitusional setiap putusan MK mempunyai konsekuensi mengikat, harus diikuti, tak bisa dibatalkan dengan jalan hukum apa pun. Menurut Pasal 24C UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat. 

Jika telah diketukkan palu putusan di depan sidang terbuka untuk umum, vonis MK mengikat dan harus dilaksanakan, meski salah sekali pun. Vonis yang salah dan dibuat dengan penyuapan atau korupsi harus diikuti juga? Ya, itulah hebatnya vonis MK. Pokoknya kalau sudah diketukkan palu vonis maka vonis itu langsung berlaku dan mengikat. Kalau ditanya, ”Mengapa begitu? Kok tidak dibuka ruang untuk meninjau, kalau-kalau, ada kesalahan dalam pembuatan vonis itu?” 

Secara sederhana dan innocence, hakim-hakim MK tentu bisa menjawab pertanyaan tersebut dengan mengatakan, ”Tak tahulah kami, ketentuan UUD 1945 yang mengatur begitu; hakim-hakim MK tak pernah membuat sendiri ketentuan seperti itu; kami hanya melaksanakan”. Kalau mau mempersoalkan, ya, persoalkanlah kepada MPR yang membuat isi UUD seperti itu. Tetapi secara yuridis-konstitusional kita pun tahu, MPR membuat ketentuan seperti itu karena alasan yang masuk akal. 

Asumsi dasarnya, vonis-vonis MK terkait dengan agenda ketatanegaraan yang kerap harus dilaksanakan secara cepat dan tepat waktu, sesuai dengan jadwal periodisasi jabatan publik, tak bisa diulur-ulur. Misalnya menyangkut jadwal pelantikan anggota DPR, presiden, atau gubernur dan bupati. Kalau vonis MK masih bisa dilawan dengan upaya hukum lagi, akan banyak jabatan publik yang terkatung- katung tanpa kepastian hukum sampai habis penggalan periodenya. 

Itulah alasan MPR mengatur ”final dan mengikatnya” vonis MK dalam sekali ketuk palu. Maka itu, MPR pun menentukan syarat, yang boleh menjadi hakim MK haruslah ”negarawan” yang paham konstitusi. Negarawan, tentulah selalu meletakkan kepentingan negara di atas kepentingan diri atau kelompoknya, diyakini tidak akan ceroboh atau suka menjual belikan perkara. 

Bagaimana kalau hakim-hakim yang semula dianggap negarawan itu ternyata ”bandit” yang membuat vonis secara kolutif dan koruptif. Kalau terpaksa terjadi begitu, vonisnya tetap berlaku dan tak bisa dibatalkan dengan cara hukum apa pun, tetapi hakimnya bisa diproses melalui hukum pidana untuk dijatuhi hukuman pidana. 

Sang hakim maupun counter part korupsinya bisa dipidanakan, tanpa harus membatalkan vonis MK yang sudah keluar. Saya sendiri, sebagai warga negara yang cinta MK, merasa tidak puas dan kecewa atas vonis MK tentang UU/Perppu MK yang palunya diketukkan dua hari yang lalu. Tetapi saya pun harus mengatakan, ”tak ada efek hukum apa pun kalau kita mempersoalkan lagi vonis MK itu”. Kalau sudah diketukkan palu untuk itu, ya harus diikuti sebagai vonis hukum yang mengikat, suka atau tidak suka. 

Saat memimpin MK dulu saya sering mengatakan, terhadap putusan MK selalu ada yang suka atau tak suka dan ada yang puas atau tak puas. Yang menang memuji, yang kalah memaki. Tetapi apa pun sikap orang luar, MK harus tetap independen, MK harus terus berjalan dengan tegak dan yakin akan kebenaran vonis-vonisnya. 

MK tidak boleh takut pada opini dan tekanan publik. Independen bukan berarti hanya bebas dari intervensi penguasa tetapi juga harus berani menghadapi opini pers dan tekanan publik. Sikap seperti itulah yang dulu saya tegakkan. Sekarang pun harus saya katakan bahwa MK dan hakim-hakimnya harus bersikap seperti itu. Kalau memang putusan dianggap salah secara hukum setiap hakim MK harus siap menghadapi proses hukum. 

Akan halnya pelanggaran etis, dapat dikatakan, dalam profesi apa pun ada kode etik dan dewan atau majelis etik yang bisa menegakkannya. Cuma, saat ini pembentukan majelis kehormatan hakim MK memang tergantung sepenuhnya pada hakim-hakim MK sendiri. Publik tak bisa berharap terlalu banyak untuk bisa mengawalnya. 

Tetapi setiap penodaan terhadap tanggung jawab moral dan etik, meski bisa disembunyikan dan disamarkan dari publik atas nama kewenangan, pastilah hati nurani memberontak, hidup pun akan resah dan gelisah. Dosa-dosa akan terus menghantui.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar