Jumat, 07 Februari 2014

Apa yang Salah dengan Pluralisme?

Apa yang Salah dengan Pluralisme?

Faisal Ismail   ;   Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
KORAN SINDO,  07 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
Menurut definisi Majelis Ulama Indonesia (MUI), pluralisme agama adalah paham yang menganggap semua agama adalah sama. 

Dalam pandangan MUI, paham ini sangat berbahaya, sesat dan menyesatkan bagi umat Islam. Oleh karena itu, MUI mengharamkan pluralisme agama dan melarang umat Islam menganut paham ini. Hal ini secara jelas tercantum dalam keputusan fatwa MUI Nomor 7/Munas VII/ MUI/11/2005 tanggal 29 Juli 2005. MUI mendasarkan fatwanya antara lain kepada Alquran Surah Ali Imran ayat 9: 

”Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam” dan surah yang sama ayat 85: ”Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.”

Dalil tersebut diperkuat lagi dengan Surah Al- Kafirun ayat 6: ”Bagimu agamamu dan bagiku agamaku.” Tulisan ini sama sekali tidak akan mempersoalkan ”kebenaran” ayat-ayat yang dikutip oleh MUI itu, karena ayat-ayat tersebut sebagai firman Allah sudah pasti benar dan sedikit pun tidak ada keraguan di dalamnya. 

Poin penting yang hendak didiskusikan adalah: apakah sebenarnya pluralisme agama itu? Benarkah pluralisme agama menganggap semua agama itu sama? Untuk menjawab pertanyaan ini, ada dua hal yang perlu dikritisi dan didiskusikan secara cermat yaitu tentang pluralisme agama dan sinkretisme agama. Sebagai titik tolak pembahasan, kita terlebih dulu perlu membuka referensi ilmiah untuk mengetahui arti pluralisme dan kemudian sinkretisme.

Pluralisme Agama 

Dalam kamus ”The Random House Dictionary of the English Language” (edisi kedua, 1987, hlm. 1490), kata ‘plural’ antara lain diartikan ”pertaining or involving a plurality of persons or things” (berkenaan atau melibatkan banyak orang atau hal). Kata ‘pluralism’ (pluralisme) diartikan ”a theory that reality consists of two or more independent elements” (suatu teori bahwa realitas terdiri dari dua unsur independen atau lebih). Kata ‘plurality’ (pluralitas) diartikan ”state or fact of being plural” (keadaan atau fakta yang bersifat majemuk). 

Jadi pluralisme agama adalah paham atau pandangan tentang kemajemukan agama. Bahwa ada agama-agama lain di luar agama yang kita anut. Kita sadar, mengetahui, dan mengakui ‘keberadaan’ (bukan ‘kebenaran’) agama-agama lain tersebut. Kalimat ‘lakum dinukum wa liyadin’ (bagimu agamamu dan bagiku agamaku) adalah isyarat dan pengakuan bahwa ada agama-agama lain di luar agama Islam yang kita anut. Kata plural, pluralism, dan plurality yang dikutip dari kamus otoritatif di atas tidak ada yang mengarah dan menunjukkan arti ‘menyamakan’ semua hal (termasuk menyamakan semua agama). 

Kata pluralisme justru dipakai untuk menunjukkan keberagaman, kemajemukan, keberbagaian, dan kebinekaan dalam kehidupan manusia. Misalnya, pluralisme budaya, pluralisme politik, pluralisme etnik, atau pluralisme sosial. Pluralisme budaya tidak berarti menyamakan semua jenis dan ekspresi budaya yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Pluralisme seni tidak berarti menyamakan semua bentuk dan ragam kesenian. 

Pluralisme politik tidak berarti menyamakan semua (aliran, paham, atau ideologi) politik. Demikian halnya dengan pluralisme agama tidak berarti menyamakan semua agama. Saya berpendapat, tidak ada yang salah dengan pluralisme agama. Karena itu, pluralisme agama hendaknya diterima sebagai realitas duniawiah yang mesti ada. Atas dasar penerimaan realitas itu, semua umat beragama hendaknya saling menghargai, menghormati, dan bertoleransi satu sama lain. 

Sinkretisme Agama

Lantas apa sebenarnya yang salah? Yang salah dan harus ditolak (kalau memakai bahasa agama Islam ”diharamkan”), menurut hemat saya, adalah sinkretisme agama. Dalam kamus ”The Random House Dictionary of the English Language”( edisi kedua, 1987, hlm. 1928), kata ‘syncretism’ (sinkretisme) diartikan ”the attempted reconciliation or union of different or opposing principles, practices, or parties, as in philosophy or religion” (upaya merekonsiliasi atau menyatukan prinsip, praktik, atau pihak yang berbeda atau bertentangan sebagaimana terdapat dalam lapangan filsafat atau agama). 

Kaum penganut sinkretisme mencoba mengambil unsur-unsur penting yang terdapat pada semua agama dan berupaya merekonsiliasi dan menyatukannya. Kaum sinkretis berpendapat, semua agama pada intinya dan pada hakikatnya adalah sama. Untuk menunjukkan ”kesamaan” semua agama, kaum sinkretis mengibaratkan agama-agama itu sebagai ombak-ombak dari Samudera yang Satu atau sebagai cahaya dari Terang yang Satu. 

Gelombang ombak bisaberbeda-beda, tetapiberasal dan kembali ke pautan Lautan yang Satu. Cahaya bisa menebar ke mana-mana, tetapi berasal dari Terang yang Satu. Salah seorang tokoh sinkretis yang terkenal adalah Shri Ramakrishna, filosof India. Ia mengatakan, semua agama adalah jalan bagi perwujudan ”Tuhan dalam manusia.” Pelopor sinkretisme yang lain dan amat tersohor adalah S Radhakrishnan, seorang ahli filsafat dan mantan presiden India. 

Ia menyatakan, semua agama pada hakikatnya adalah sama (sama-sama benar). Menurut Radhakrishnan, semua agama adalah alat atau instrumen untuk membawa manusia ke jalan perwujudandiri. Mengutip pernyataannya yang terkenal ”creeds and dogmas, words and symbols have only an instrumental values” (kepercayaan dan dogma, firman dan simbol hanya merupakan nilai-nilai instrumental” bagi manusia untuk menuju ke perwujudan diri itu. Agama-agama di dunia yang berbeda-beda, menurut Radhakrishnan, hanya berlainan dalam faktor-faktor historis dan geografis, bukan dalam hal esensi dan hakikat. 

Bagi dia, tidak ada agama yang mengandung ajaran yang mutlak. Dengan mengemukakan paparan di atas, saya tidak melihat ada yang salah dengan pluralisme agama. Yang terlihat salah, menurut pendapat saya, adalah sinkretisme agama. Salah seorang pimpinan MUI di sebuah televisi menjelaskan, yang diharamkan MUI adalah pluralisme agama yang ditarik ke sinkretisme agama. 

Jika logika ini diikuti, tauhid yang ditarik ke syirik pasti juga dilarang. Sebaiknya bahasa fatwa itu straight forward, eksak, dan akurat: apa yang dikatakan sesuai dengan apa yang dimaksudkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar